Sudirman: Belum Ada Putusan Apapun soal Freeport
Kamis, 11 Juni 2015 - 15:44 WIB
Sudirman: Belum Ada Putusan Apapun soal Freeport
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan, saat ini pemerintah belum memutuskan apapun terkait izin usaha PT Freeport Indonesia.
Dia menjelaskan, kedatangan Freeport ke Kementerian ESDM kemarin untuk menyampaikan persetujuan perubahan status kerja sama dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Freeport itu hanya menyampaikan persetujuan. Bahwa yang semula dari KK menjadi IUPK. Itu saja," ucapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Kendati demikian, Sudirman mengungkapkan, perubahan status kerja sama antara pemerintah dan Freeport menjadi IUPK memang bisa memperpanjang izin usahanya hingga 20 tahun.
"Ya peraturannya kan gitu. Kalau mengajukan IUPK bisa 20 tahun. Tapi pemerintah belum memutuskan," kata dia.
Mantan Bos Pindad ini menambahkan, jika pola kerja sama Freeport masih tetap seperti KK akan ada hambatan untuk kegiatan operasinya kelak. Sebab, perpanjangan KK baru bisa diputuskan 2019.
"Padahal investasi butuh uang besar dan ini sebagai jaminan investasi. Yang terjadi Freeport akan menyampaikan respon dan respon ini akan dievaluasi oleh Kepala Bappenas," pungkas Sudirman.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang kelangsungan usaha PT Freeport Indonesia hingga 20 tahun, untuk mengeruk tambang tembaga di Papua. Perpanjangan itu diberikan setelah Freeport memperoleh IUPK.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memastikan, perpanjangan kelanjutan usaha ini tidak melanggar ketentuan. Sebab, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) setuju untuk mengubah hubungan kerja dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.
Baca:
Freeport Diizinkan Keruk Tambang Papua hingga 20 Tahun
Freeport Diizinkan Keruk Tambang Papua hingga 20 Tahun
Pemerintah Desak Freeport Teken MoU Smelter di Papua
Dia menjelaskan, kedatangan Freeport ke Kementerian ESDM kemarin untuk menyampaikan persetujuan perubahan status kerja sama dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Freeport itu hanya menyampaikan persetujuan. Bahwa yang semula dari KK menjadi IUPK. Itu saja," ucapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Kendati demikian, Sudirman mengungkapkan, perubahan status kerja sama antara pemerintah dan Freeport menjadi IUPK memang bisa memperpanjang izin usahanya hingga 20 tahun.
"Ya peraturannya kan gitu. Kalau mengajukan IUPK bisa 20 tahun. Tapi pemerintah belum memutuskan," kata dia.
Mantan Bos Pindad ini menambahkan, jika pola kerja sama Freeport masih tetap seperti KK akan ada hambatan untuk kegiatan operasinya kelak. Sebab, perpanjangan KK baru bisa diputuskan 2019.
"Padahal investasi butuh uang besar dan ini sebagai jaminan investasi. Yang terjadi Freeport akan menyampaikan respon dan respon ini akan dievaluasi oleh Kepala Bappenas," pungkas Sudirman.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang kelangsungan usaha PT Freeport Indonesia hingga 20 tahun, untuk mengeruk tambang tembaga di Papua. Perpanjangan itu diberikan setelah Freeport memperoleh IUPK.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memastikan, perpanjangan kelanjutan usaha ini tidak melanggar ketentuan. Sebab, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) setuju untuk mengubah hubungan kerja dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.
Baca:
Freeport Diizinkan Keruk Tambang Papua hingga 20 Tahun
Freeport Diizinkan Keruk Tambang Papua hingga 20 Tahun
Pemerintah Desak Freeport Teken MoU Smelter di Papua
(izz)
Lihat Juga :