Pemerintah Harus Manfaatkan Peluang Status IUPK Freeport

Sabtu, 13 Juni 2015 - 19:25 WIB
Pemerintah Harus Manfaatkan Peluang Status IUPK Freeport
Pemerintah Harus Manfaatkan Peluang Status IUPK Freeport
A A A
JAKARTA - Pengamat energi dari Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara meminta pemerintah harus memanfaatkan peluang atas perubahan status kerja sama PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Seperti diketahui, perubahan status kerja sama Freeport menjadi IUPK menjadikan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini bakal diperpanjang izin usahanya hingga 20 tahun. (Baca: Freeport Diizinkan Keruk Tambang Papua hingga 20 Tahun).

"Kita harus manfaatkan kesempatan untuk bisa meningkatkan jumlah saham. Jadi oke Anda dapat IUPK 20 tahun tapi kami mau Indonesia punya saham meningkat di situ," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Sabtu (13/6/2015).

Marwan menuturkan, pemerintah tidak perlu mengeluarkan uang untuk memperoleh tambahan saham di Freeport. Sebab, tambahan saham tersebut bisa dibayar dengan aset mineral yang berlimpah di Timika, Papua.

"Artinya itu cadangan terbukti emas, tembaga, perak, itu dipakai sebagai alat untuk membayar berapa persen saham yang kita mau kuasai. Jadi kita tidak juga terus terlalu banyak kehilangan, dia (Freeport) diperpanjang tapi kalau terms and condition di kontrak banyak yang menguntungkan kenapa tidak," tandas Marwan.

Baca:

DPR Apresiasi Freeport Ubah Status Jadi IUPK

Sudirman: Belum Ada Putusan Apapun soal Freeport

DPR Nilai Status IUPK Freeport Banyak Kelemahan

(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6459 seconds (0.1#10.140)