Ini Alasan Pemerintah Ubah Status Freeport
Rabu, 17 Juni 2015 - 04:06 WIB
Ini Alasan Pemerintah Ubah Status Freeport
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, alasan pemerintah mengubah status kerja sama PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menurutnya, hal ini dilakukan agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut memperoleh kepastian izin operasi.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM beberapa waktu lalu mengumumkan bahwa PT Freeport Indonesia telah sepakat untuk mengubah status kerja samanya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Atas diubahnya status kerja sama tersebut, kelanjutan izin usaha Freeport kemungkinan besar bakal diperpanjang hingga 20 tahun.
"Yang sekarang terjadi adalah Freeport sudah menyampaikan respon kepada pemerintah bahwa bersedia mengubah pola hubungan dari pola kontrak karya jadi IUPK. Dan, itu artinya ada kesempatan untuk mencari jalan keluar supaya enggak stuck," ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Menurut Sudirman, jika pola kerja samanya tidak diubah maka kelanjutan izin operasinya baru bisa diputuskan pada 2019 mendatang, atau dua tahun sebelum kontrak berakhir pada 2021. Sebab dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 23 tahun 2010 tentang Minerba disebutkan bahwa pemegang KK baru diperbolehkan memperpanjang kontraknya dua tahun sebelum kontrak berakhir. (Baca: Freeport Diizinkan Keruk Tambang Papua hingga 20 Tahun)
"Padahal investasi mereka besar sekali. Tidak masuk akal kalau investasi besar kemudian dibiarkan nunggu sampai menjelang habis (kontrak). Sementara sekarang kan produksinya sudah mulai turun, jadi keputusan mengenai ini segera dibuat ini yang kemudian kita punya harapan mudah-mudahan dari sini kita bisa cari jalan keluarnya," imbuhnya.
Sementara mengenai manfaat fiskal yang akan didapat pemerintah, lanjut Sudirman, dipastikan harus lebih baik dibanding tahun sebelumnya. "Fiskal secara prinsip kita sudah sama-sama sepakat harus lebih baik daripada kemarin. tandas Sudirman.
Sekadar informasi, status KK yang disandang Freeport selama ini menyebabkan posisi pemerintah menjadi sejajar dengan Freeport. Atas peralihan skema operasi, Freeport harus mematuhi syarat dan ketentuan perizinan yang diatur dalam UU Minerba.
Selain itu, status KK juga menyebabkan pemerintah tidak bisa memaksa perusahaan tambang kakap tersebut menunaikan kewajibannya, seperti pembagian dividen yang tidak dibayarkan sejak tiga tahun belakangan.
Baca juga:
Perpanjangan Izin Usaha Freeport Berpotensi Langgar UU
Pemerintah Harus Manfaatkan Peluang Status IUPK Freeport
Seperti diketahui, Kementerian ESDM beberapa waktu lalu mengumumkan bahwa PT Freeport Indonesia telah sepakat untuk mengubah status kerja samanya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Atas diubahnya status kerja sama tersebut, kelanjutan izin usaha Freeport kemungkinan besar bakal diperpanjang hingga 20 tahun.
"Yang sekarang terjadi adalah Freeport sudah menyampaikan respon kepada pemerintah bahwa bersedia mengubah pola hubungan dari pola kontrak karya jadi IUPK. Dan, itu artinya ada kesempatan untuk mencari jalan keluar supaya enggak stuck," ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Menurut Sudirman, jika pola kerja samanya tidak diubah maka kelanjutan izin operasinya baru bisa diputuskan pada 2019 mendatang, atau dua tahun sebelum kontrak berakhir pada 2021. Sebab dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 23 tahun 2010 tentang Minerba disebutkan bahwa pemegang KK baru diperbolehkan memperpanjang kontraknya dua tahun sebelum kontrak berakhir. (Baca: Freeport Diizinkan Keruk Tambang Papua hingga 20 Tahun)
"Padahal investasi mereka besar sekali. Tidak masuk akal kalau investasi besar kemudian dibiarkan nunggu sampai menjelang habis (kontrak). Sementara sekarang kan produksinya sudah mulai turun, jadi keputusan mengenai ini segera dibuat ini yang kemudian kita punya harapan mudah-mudahan dari sini kita bisa cari jalan keluarnya," imbuhnya.
Sementara mengenai manfaat fiskal yang akan didapat pemerintah, lanjut Sudirman, dipastikan harus lebih baik dibanding tahun sebelumnya. "Fiskal secara prinsip kita sudah sama-sama sepakat harus lebih baik daripada kemarin. tandas Sudirman.
Sekadar informasi, status KK yang disandang Freeport selama ini menyebabkan posisi pemerintah menjadi sejajar dengan Freeport. Atas peralihan skema operasi, Freeport harus mematuhi syarat dan ketentuan perizinan yang diatur dalam UU Minerba.
Selain itu, status KK juga menyebabkan pemerintah tidak bisa memaksa perusahaan tambang kakap tersebut menunaikan kewajibannya, seperti pembagian dividen yang tidak dibayarkan sejak tiga tahun belakangan.
Baca juga:
Perpanjangan Izin Usaha Freeport Berpotensi Langgar UU
Pemerintah Harus Manfaatkan Peluang Status IUPK Freeport
(dmd)
Lihat Juga :