Kenaikan Royalti Batu Bara Berlaku Kuartal III/2015
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana memberlakukan kenaikan royalti bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kalori sedang dan tinggi pada kuartal III/2015.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, pekan ini Ditjen Minerba akan bertemu dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas mengenai formula besaran royalti IUP batu bara. ”Saya baru mau sampaikan ke BKF, akan kita evaluasi. Yang sedang dan tinggi diharapkan naik, dari 5% naiknya ke berapa kita belum tahu.
Semoga secepatnya, setelah dari BKF lalu Kemenkeu,” kata dia di Jakarta kemarin. Dia mengatakan, batu bara kalori rendah atau kurang dari 5.100 Kkal/kg tidak akan dinaikkan seiring masih berlanjut pelemahan harga batu bara. Dengan demikian, pemerintah berharap tidak akan terjadi penghentian operasi.
”Dengan kondisi harga seperti saat ini, tidak membuka keuntungan yang besar (kenaikan royalti) malah banyak yang tutup,” ujarnya. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengatakan, pemerintah tetap melibatkan pihak asosiasi maupun instansi terkait mengkaji rencana kenaikan tarif royalti IUP batu bara. Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk tidak menaikkan tarif royalti IUP batu bara kalori rendah.
”Kementerian ESDM sudah minta masukan dari APBI dan Perhapi untuk menghitung royalti yang optimal untuk kondisi pasar seperti sekarang. Tapi, belum kami terima. Masukan ini akan dipertimbangkan untuk hitungan akhir royalti dari tim internal Kementerian ESDM,” kata dia. Sementara, AnggotaAsosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Jeffry Mulyono mengatakan, pemerintah sebaiknya mengkaji kembali rencana kenaikan royalti IUP batu bara.
”Saya berharap, pemerintah mereview kembali,” ungkapnya. Terkait penerimaan negara, Bambang mengatakan bahwa sepanjang periode Januari-Mei 2015 penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba sebesar Rp13 triliun, masih jauh dari target hingga akhir tahun yang mencapai Rp52 triliun. ”Kita lihat nanti, biasanya kalau kuartal III dan IV itu bisa naik, kalau kuartal pertama biasanya karena ada gangguan cuaca.
Semoga di semester berikutnya bisa terkejar,” paparnya. Besaran royalti akan ditetapkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarifatas Jenis PNBP. Royalti batu bara untuk IUP sesuai PP 9/ 2012 saat ini ditetapkan sebesar 3 % dari harga jual untuk batu bara dengan kalori kurang dari 5.100 kalori/kg (Kkal/kg), 5 % untuk batu bara dengan tingkat kalori antara5.100-6.100Kkal/kg, dan sebesar 7% dari harga jual untuk batu bara dengan tingkat kalori lebih dari 6.100 Kkal/kg.
Nanang wijayanto
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, pekan ini Ditjen Minerba akan bertemu dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas mengenai formula besaran royalti IUP batu bara. ”Saya baru mau sampaikan ke BKF, akan kita evaluasi. Yang sedang dan tinggi diharapkan naik, dari 5% naiknya ke berapa kita belum tahu.
Semoga secepatnya, setelah dari BKF lalu Kemenkeu,” kata dia di Jakarta kemarin. Dia mengatakan, batu bara kalori rendah atau kurang dari 5.100 Kkal/kg tidak akan dinaikkan seiring masih berlanjut pelemahan harga batu bara. Dengan demikian, pemerintah berharap tidak akan terjadi penghentian operasi.
”Dengan kondisi harga seperti saat ini, tidak membuka keuntungan yang besar (kenaikan royalti) malah banyak yang tutup,” ujarnya. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengatakan, pemerintah tetap melibatkan pihak asosiasi maupun instansi terkait mengkaji rencana kenaikan tarif royalti IUP batu bara. Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk tidak menaikkan tarif royalti IUP batu bara kalori rendah.
”Kementerian ESDM sudah minta masukan dari APBI dan Perhapi untuk menghitung royalti yang optimal untuk kondisi pasar seperti sekarang. Tapi, belum kami terima. Masukan ini akan dipertimbangkan untuk hitungan akhir royalti dari tim internal Kementerian ESDM,” kata dia. Sementara, AnggotaAsosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Jeffry Mulyono mengatakan, pemerintah sebaiknya mengkaji kembali rencana kenaikan royalti IUP batu bara.
”Saya berharap, pemerintah mereview kembali,” ungkapnya. Terkait penerimaan negara, Bambang mengatakan bahwa sepanjang periode Januari-Mei 2015 penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba sebesar Rp13 triliun, masih jauh dari target hingga akhir tahun yang mencapai Rp52 triliun. ”Kita lihat nanti, biasanya kalau kuartal III dan IV itu bisa naik, kalau kuartal pertama biasanya karena ada gangguan cuaca.
Semoga di semester berikutnya bisa terkejar,” paparnya. Besaran royalti akan ditetapkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarifatas Jenis PNBP. Royalti batu bara untuk IUP sesuai PP 9/ 2012 saat ini ditetapkan sebesar 3 % dari harga jual untuk batu bara dengan kalori kurang dari 5.100 kalori/kg (Kkal/kg), 5 % untuk batu bara dengan tingkat kalori antara5.100-6.100Kkal/kg, dan sebesar 7% dari harga jual untuk batu bara dengan tingkat kalori lebih dari 6.100 Kkal/kg.
Nanang wijayanto
(bbg)