KKP Temukan Enam Pelanggaran Baru Kapal Hai Fa
Senin, 22 Juni 2015 - 11:00 WIB
KKP Temukan Enam Pelanggaran Baru Kapal Hai Fa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan enam pelanggaran baru terkait penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), yang dilakukan kapal besar berjenis pengangkut ikan di wilayah timur Indonesia bernama MV Hai Fa.
Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa menegaskan, penyidikan terhadap kapal Hai Fa saat ini tidak berhenti dan masih berlangsung. Pihaknya melibatkan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk melakukan penyidikan terhadap kapal berbobot 4.306 gross tonnage (GT) tersebut.
"Penyidikan Hai Fa tidak berhenti. Sekarang sedang berlangsung dan ada enam dugaan pelanggaran baru, dan kami juga kerja sama dengan Interpol (untuk melakukan penyidikan terhadap Hai Fa)," tuturnya di kantor KKP, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Dia menyebutkan, enam pelanggaran baru yang dilakukan kapal milik Chankid ini adalah mengangkat dan mengedarkan hiu martil, melakukan pengadaan dan pengepakan hiu martil, tidak ada pelaporan untuk mengedarkan hiu martil.
Selain itu, sambung Santosa, pelanggaran lain adalah mematikan IOS, mengeluarkan ikan tanpa sertifikat ikan, serta berlayar ke China tanpa surat persetujuan berlayar.
"Kami kerja sama dengan Interpol dan dalam waktu dekat segera akan berkoordinasi dengan MCB sebagai vocal point dari Interpol di Indonesia," pungkas Mas Achmad.
(Baca: Menteri Susi Siap Bertarung dengan Kapal Hai Fa)
Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa menegaskan, penyidikan terhadap kapal Hai Fa saat ini tidak berhenti dan masih berlangsung. Pihaknya melibatkan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk melakukan penyidikan terhadap kapal berbobot 4.306 gross tonnage (GT) tersebut.
"Penyidikan Hai Fa tidak berhenti. Sekarang sedang berlangsung dan ada enam dugaan pelanggaran baru, dan kami juga kerja sama dengan Interpol (untuk melakukan penyidikan terhadap Hai Fa)," tuturnya di kantor KKP, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Dia menyebutkan, enam pelanggaran baru yang dilakukan kapal milik Chankid ini adalah mengangkat dan mengedarkan hiu martil, melakukan pengadaan dan pengepakan hiu martil, tidak ada pelaporan untuk mengedarkan hiu martil.
Selain itu, sambung Santosa, pelanggaran lain adalah mematikan IOS, mengeluarkan ikan tanpa sertifikat ikan, serta berlayar ke China tanpa surat persetujuan berlayar.
"Kami kerja sama dengan Interpol dan dalam waktu dekat segera akan berkoordinasi dengan MCB sebagai vocal point dari Interpol di Indonesia," pungkas Mas Achmad.
(Baca: Menteri Susi Siap Bertarung dengan Kapal Hai Fa)
(izz)
Lihat Juga :