Susi Siap Tenggelamkan 19 Kapal Asing Pencuri Ikan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, pihaknya akan kembali menenggelamkan 19 kapal asing pencuri ikan dan pelaku Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di Indonesia.
Sayangnya, mantan Bos Susi Air ini masih enggan membocorkan waktu penenggelaman kapal asing tersebut. "Kami tunggu waktu yang tepat (tenggelamkan kapal asing). Penenggelaman kapal itu akan kita koordinasikan, dan sekaligus lebih banyak lebih baik," tuturnya di kantor KKP, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin menyebutkan, 19 kapal tersebut terdiri dari 13 kapal di Pontianak, lima kapal KM Shino dan satu kapal di Belawan, Medan.
"Hasil kekuatan hukum tetap dari 73 yang diproses, 19 kami mohon arahan untuk ditenggelamkan kembali. Ada 11 kapal asal Vietnam, dua kapal asal Thailand, lima kapal asal China dan satu kapal asal Malaysia," jelas dia.
Sekadar informasi, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2015, setidaknya terdapat 2.000 kapal ikan yang diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan ini ditemukan 73 kapal melakukan pelanggaran berat.
Sayangnya, mantan Bos Susi Air ini masih enggan membocorkan waktu penenggelaman kapal asing tersebut. "Kami tunggu waktu yang tepat (tenggelamkan kapal asing). Penenggelaman kapal itu akan kita koordinasikan, dan sekaligus lebih banyak lebih baik," tuturnya di kantor KKP, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin menyebutkan, 19 kapal tersebut terdiri dari 13 kapal di Pontianak, lima kapal KM Shino dan satu kapal di Belawan, Medan.
"Hasil kekuatan hukum tetap dari 73 yang diproses, 19 kami mohon arahan untuk ditenggelamkan kembali. Ada 11 kapal asal Vietnam, dua kapal asal Thailand, lima kapal asal China dan satu kapal asal Malaysia," jelas dia.
Sekadar informasi, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2015, setidaknya terdapat 2.000 kapal ikan yang diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan ini ditemukan 73 kapal melakukan pelanggaran berat.
(izz)