OJK Awasi 50 Konglomerasi Keuangan Beraset Rp5.142 T

Jum'at, 26 Juni 2015 - 17:12 WIB
OJK Awasi 50 Konglomerasi...
OJK Awasi 50 Konglomerasi Keuangan Beraset Rp5.142 T
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi 50 grup konglomerasi keuangan beraset Rp5.142 triliun atau 70,5% dari‎ total aset industri jasa keuangan Indonesia sebesar Rp7.289 triliun.

Sebanyak 50 konglomerasi keuangan yang diawasi itu, terdiri dari 229 Lembaga Jasa Keuangan (LJK), dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, satu entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan satu LJK khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tambulon mengatakan, 13 entitas utama sektor industri keuangan nonbank tersebut, di antaranya Equity Life Indonesia, Asuransi Sinar Mas, Sun Life Financial Indonesia, Chandra Sakti Utama Leasing, Pro Car International Finance dan lain-lain.

Dia melanjutkan, untuk melakukan pengawasan yang konsisten dan efektif terhadap grup konglomerasi keuangan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur pengawasan di sisi internal.

"Sedangkan dari sisi eksternal, OJK telah menerbitkan peraturan-peraturan, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) tentang manajemen risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan kepada industri," kata Nelson di Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Sebelumnya, OJK juga meminta kepada 50 grup konglomerasi keuangan untuk menyampaikan laporan mengenai LJK yang menjadi Entitas Utama dan LJK yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan.

Menurutnya, sesuai Peraturan OJK Nomor 17/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014, Entitas Utama wajib menyampaikan laporan mengenai LJK yang menjadi entitas utama dan LJK yang menjadi anggota konglomerasi keuangan.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0673 seconds (0.1#10.140)