Peraturan BI Soal Penggunaan Rupiah Dikaji Ulang
Jum'at, 26 Juni 2015 - 22:29 WIB
Peraturan BI Soal Penggunaan Rupiah Dikaji Ulang
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan, peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah bakal dikaji ulang di internal BI.
Dia mengatakan, BI akan melihat bagaimana agar peraturan tersebut tidak menciptakan distorsi dan salah persepsi saat diimplementasikan. Sebagaimana tercantum dalam peraturan tersebut, BI mewajibkan masyarakat untuk menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri.
"Bagaimana nanti implementasi terhadap PBI tersebut tidak menciptakan distorsi yang tidak perlu‎. Mereka (BI) akan mendiskusikannya dalam internal mereka," katanya di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Sayangnya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini enggan menjelaskan lebih lanjut poin apa dalam peraturan tersebut yang dikaji ulang.
"Saya enggak bisa bicara soal BI. BI akan melihat dan bicara lebih lanjut. Karena ini kan keputusan BI. Pemerintah tidak bisa. Saya tidak bisa bicara tentang BI, itu masalah internal mereka," tandasnya.
Dia mengatakan, BI akan melihat bagaimana agar peraturan tersebut tidak menciptakan distorsi dan salah persepsi saat diimplementasikan. Sebagaimana tercantum dalam peraturan tersebut, BI mewajibkan masyarakat untuk menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri.
"Bagaimana nanti implementasi terhadap PBI tersebut tidak menciptakan distorsi yang tidak perlu‎. Mereka (BI) akan mendiskusikannya dalam internal mereka," katanya di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Sayangnya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini enggan menjelaskan lebih lanjut poin apa dalam peraturan tersebut yang dikaji ulang.
"Saya enggak bisa bicara soal BI. BI akan melihat dan bicara lebih lanjut. Karena ini kan keputusan BI. Pemerintah tidak bisa. Saya tidak bisa bicara tentang BI, itu masalah internal mereka," tandasnya.
(izz)
Lihat Juga :