DPR: Pemerintah Tindak Pengusaha Transaksi Nonrupiah

Sabtu, 27 Juni 2015 - 16:24 WIB
DPR: Pemerintah Tindak Pengusaha Transaksi Nonrupiah
DPR: Pemerintah Tindak Pengusaha Transaksi Nonrupiah
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Mohammad mendukung upaya pemerintah menggunakan mata uang rupiah dalam transaksi bisnis di Indonesia dan meminta menindak tegas bagi yang melanggarnya.

Saat ini, Bank Indonesia mengaku tengah mengkaji ulang kebijakan tersebut untuk mendukung penguatan rupiah.

Fadel mengatakan, pemerintah harus tegas dengan para pengusaha yang masih mengunakan dolar Amerika Serikat (USD) untuk transaksi di dalam negeri. Pasalnya, jika dibiarkan akan berimbas pada melemahnya rupiah terhadap USD.

"Itu pemerintah sudah benar menegur para pengusaha yang bertransasksi dengan menggunakan USD. Maka kemudian BI membuat aturan dari sana bahwa harus bertransaksi dengan menggunakan rupiah dan kita mendukung ide itu," ujar Fadel ketika dihubungi Sindonews di Jakarta, Sabtu (27/6/2015)

Sementara itu, anggota komisi XI Misbakhun mengatakan bahwa kebijakan penggunaan rupiah di dalam negeri sudah menjadi keharusan sejak lama. Namun memang masih ada pengusaha yang mangkir menggunakan USD meskipun bisnisnya di Indonesia.

"Kalau masih ada pengusaha yang mangkir masih menggunakan USD, ya lebih baik ditindaklanjuti ke pihak yang berwajib saja karena itu menyalahi UU Mata Uang. UU itu mewajibkan pakai rupiah dalam menjalankan bisnis di Indonesia, mereka tidak bisa protes," tandasnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kemarin menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah menteru tentang penggunaan mata uang. JK mengatakan, akan membahas aturan terkait penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di dalam negeri.

Menurutnya, pengaturan penggunaan mata uang rupiah penting dilakukan untuk mengurangi penggunaan mata uang asing. Kebijakan ini pun sudah lama telah dikaji oleh pemerintah.

(Baca: Peraturan BI Soal Penggunaan Rupiah Dikaji Ulang)
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8820 seconds (0.1#10.140)