Jokowi Diminta Tolak Permintaan Pemprov Kaltim

Senin, 29 Juni 2015 - 12:48 WIB
Jokowi Diminta Tolak Permintaan Pemprov Kaltim
Jokowi Diminta Tolak Permintaan Pemprov Kaltim
A A A
JAKARTA - Indonesia Resources Studies (Iress) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), yang meminta jatah participating interest (PI) di Blok Mahakam, Kaltim sebanyak 19%.

Direktur Eksekutif Iress Marwan Batubara mengungkapkan, permintaan Gubernur Kaltim Awang Farouk yang memaksa agar BUMD milik Pemprov Kaltim dan Kutai Kartanegara tersebut mendapat 19% saham di Blok Mahakam bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015, tentang penetapan PI maksimum bagi daerah penghasil migas sebesar 10%.

"Permintaan tersebut bertentangan dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan bahwa besarnya PI bagi daerah maksimum 10%," katanya seperti dalam rilis di Jakarta, Senin (29/6/2015). (Baca: Pemprov Kaltim Ngotot Minta Jatah 19% di Blok Mahakam)

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, daerah penghasil migas juga memperoleh 15,5% penerimaan negara atas eksploitasi migas.

Menurutnya, dana bagi hasil ini sudah sangat besar bagi daerah penghasil, jika dibanding penerimaan daerah non penghasil migas. "Penerimaan daerah penghasil menjadi semakin besar dengan adanya keuntungan dari 10% PI daerah. Apalagi jika PI tersebut meningkat menjadi 19%," tegas dia.

Marwan menegaskan, guna menjaga rasa kebersamaan dan keadilan bagi rakyat yang tidak memiliki sumber daya migas, maka Jokowi harus segera menolak permintaan Pemprov Kaltim tersebut.

Hal ini sekaligus untuk menunjukkan bahwa seluruh rakyat masih berada dalam satu negara, dan pemerintah pusat berdaulat menjalankan pemerintahan yang adil dan berdiri di atas seluruh kepentingan nasional, bebas dari tekanan oknum-oknum yang berorientasi kepentingan sempit.

Sekadar informasi, berdasarkan data finansial SKK Migas sejak 1997 hingga 2014, distribusi pendapatan kotor kegiatan eksploitasi Blok Mahakam rata-rata terbagi untuk penerimaan negara sekitar 60%, cost recovery 18% dan keuntungan kontaktor 22%.

Dalam 18 tahun terakhir penerimaan negara sekitar USD70 miliar, dan diasumsikan dana bagi hasil untuk daerah selama 18 tahun terakhir sekitar USD10,5 miliar. Dengan demikian, setiap tahun daerah memperoleh USD500 juta atau sekitar Rp6,5 triliun.

Sementara itu, selama 18 tahun terakhir keuntungan kontraktor sekitar USD26 miliar, atau rata-rata USD1,47 miliar per tahun. Diasumsikan, keuntungan kontraktor turun menjadi sekitar USD1,2 miliar karena produksi migas turun atau sekitar Rp16 triliun per tahun.

Jika PI BUMD 10%, maka di samping memperoleh dana bagi hasil Rp6,5 triliun per tahun, daerah penghasil juga memperoleh tambahan pendapatan dari PI sekitar Rp1,6 triliun per tahun.

"Dapat disimpulkan, dari bagi hasil tanpa PI 10% saja pendapatan Pemprov Kaltim dan Kutai Kartanegara sudah sedemikian besar. Apalagi jika PI tersebut meningkat menjadi 19%," terang Marwan.

Menurutnya, sikap ngotot Pemprov Kaltim untuk memperoleh PI 19% patut diduga karena adanya kepentingan oknum-oknum pemburu rente yang ingin memperoleh keuntungan dari pemilikan saham Mahakam. (Baca: Pemprov Kaltim Gaet Yudhistira di Blok Mahakam)

"Oleh sebab itu pemerintah atau Kementerian ESDM diminta untuk menolak permintaan peningkatan nilai PI tersebut," tandasnya.

Baca Juga:

Pertamina Dapat Saham 70% di Blok Mahakam

Alasan Pertamina Tak Dapat 100% Saham Blok Mahakam

Karyawan Pertamina Kecewa Keputusan Blok Mahakam
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6354 seconds (0.1#10.140)