Serikat Pekerja JICT Tolak Perpanjangan Konsesi Hutchison
A
A
A
JAKARTA - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menolak melanjutkan perpanjangan konsesi dengan Hutchison Port Holdings (HPH) melalui PT Pelindo II atau International Port Corporation (IPC).
Ketua Serikat Pekerja PT JICT, Nova Haim menyatakan, perpanjangan konsesi kepada pihak asing akan merugikan kepentingan negara. “Ini jelas salah kaprah. Dalam surat Nomor S-318 /MBU/6/2015 tanggal 9 Juni 2015 Menteri BUMN tidak serta merta menyetujui izin prinsip perpanjangan konsesi JICT, tetapi dengan persyaratan, pertama, memperhatikan surat Menhub No HK.201/3/4 Phb 2014 terkait pemisahan fungsi regulator dan operator,” ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta (29/6/2015).
Dia menjelaskan, proses perpanjangan konsesi JICT harus dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku dan tata kelola perusahaan yang baik. “Jadi Dirut IPC jelas mengklaim secara sepihak perpanjangan telah disetujui Menteri BUMN,” tegas Nova.
Nova menambahkan, persoalan perpanjangan konsesi JICT harus mendapatkan perhatian penuh dari Kementrian BUMN dan Presiden. Proses perpanjangan konsesi JICT sebagai aset emas nasional harus dilakukan dengan hati-hati sehingga membawa keuntungan sebesar-besarnya kepada Indonesia.
"Kami meminta sikap tegas kementrian BUMN untuk evaluasi tuntas proses perpanjangan konsesi JICT ini. Menteri BUMN harus lebih fokus dan terarah dalam mengantisipasi kepentingan asing, serta menjaga kedaulatan nasional. Hal ini sejalan dengan Nawacita Presiden Jokowi dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis domestik,” ucap Nova.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan lewat suratnya nomor AL107/1/5 phb 2015 menyampaikan, bahwa pelabuhan petikemas Indonesia hendaknya tidak dikerjasamakan dengan luar negeri untuk memberikan pemanfaatan yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Saat ini, konsesi PT JICT akan berakhir hingga 2019 dengan kepemilikan saham mayoritas masih dipegang PT Hutchinson sebesar 51% , sisanya dipegang PT Pelindo II.
Baca juga:
Bos Pelindo II Akhirnya Penuhi Panggilan DPR
DPR: Layanan Satu Pintu di Tanjung Priok Tak Berfungsi
Ketua Serikat Pekerja PT JICT, Nova Haim menyatakan, perpanjangan konsesi kepada pihak asing akan merugikan kepentingan negara. “Ini jelas salah kaprah. Dalam surat Nomor S-318 /MBU/6/2015 tanggal 9 Juni 2015 Menteri BUMN tidak serta merta menyetujui izin prinsip perpanjangan konsesi JICT, tetapi dengan persyaratan, pertama, memperhatikan surat Menhub No HK.201/3/4 Phb 2014 terkait pemisahan fungsi regulator dan operator,” ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta (29/6/2015).
Dia menjelaskan, proses perpanjangan konsesi JICT harus dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku dan tata kelola perusahaan yang baik. “Jadi Dirut IPC jelas mengklaim secara sepihak perpanjangan telah disetujui Menteri BUMN,” tegas Nova.
Nova menambahkan, persoalan perpanjangan konsesi JICT harus mendapatkan perhatian penuh dari Kementrian BUMN dan Presiden. Proses perpanjangan konsesi JICT sebagai aset emas nasional harus dilakukan dengan hati-hati sehingga membawa keuntungan sebesar-besarnya kepada Indonesia.
"Kami meminta sikap tegas kementrian BUMN untuk evaluasi tuntas proses perpanjangan konsesi JICT ini. Menteri BUMN harus lebih fokus dan terarah dalam mengantisipasi kepentingan asing, serta menjaga kedaulatan nasional. Hal ini sejalan dengan Nawacita Presiden Jokowi dalam mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis domestik,” ucap Nova.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan lewat suratnya nomor AL107/1/5 phb 2015 menyampaikan, bahwa pelabuhan petikemas Indonesia hendaknya tidak dikerjasamakan dengan luar negeri untuk memberikan pemanfaatan yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Saat ini, konsesi PT JICT akan berakhir hingga 2019 dengan kepemilikan saham mayoritas masih dipegang PT Hutchinson sebesar 51% , sisanya dipegang PT Pelindo II.
Baca juga:
Bos Pelindo II Akhirnya Penuhi Panggilan DPR
DPR: Layanan Satu Pintu di Tanjung Priok Tak Berfungsi
(dmd)