Ini Nilai Kenaikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
A
A
A
JAKARTA - Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini ditandai dengan peningkatan manfaat program. Pada program Jaminan Kematian (JK) misalnya, BPJS menaikkan nilai santunan dari semula Rp21 juta menjadi Rp24 juta.
Kemudian, pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan bagi peserta sampai sembuh. Sebelumnya, BPJS hanya menanggung biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit dengan platform Rp20 juta.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta BPJS Ketenagakerjaan menuturkan, konsep peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua secara umum tidak mengalami perubahan. Namun, manfaat yang nantinya diterima pekerja/buruh dalam tiga program tersebut akan mengalami peningkatan secara signifikan
Sebagai contoh, pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, program kembali kerja bagi yang mengalami cacat agar pekerja dapat kembali bekerja seperti semula, peningkatan nilai santunan, dan sebagainya.
“Dengan terjaminnya pekerja dari risiko kerja, diharapkan dapat mewujudkan ketenangan bekerja bagi para pekerja dan kelangsungan berusaha bagi dunia usaha. Secara makro akan meningkatkan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional,” jelasnya di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2015).
Seperti diketahui, setelah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, BPJS akan menjalankan empat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), serta Jaminan Pensiun (JP). Khusus Jaminan Pensiun ini merupakan program tambahan yang menandai pengoperasian penuh BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran iuran yang akan dikenakan, yakni sebesar 3%, dengan rincian 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Program jaminan pensiun ini untuk pekerja swasta atau non-PNS.
Baca: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp1,8 Triliun Per Hari
Kemudian, pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan bagi peserta sampai sembuh. Sebelumnya, BPJS hanya menanggung biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit dengan platform Rp20 juta.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta BPJS Ketenagakerjaan menuturkan, konsep peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua secara umum tidak mengalami perubahan. Namun, manfaat yang nantinya diterima pekerja/buruh dalam tiga program tersebut akan mengalami peningkatan secara signifikan
Sebagai contoh, pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, program kembali kerja bagi yang mengalami cacat agar pekerja dapat kembali bekerja seperti semula, peningkatan nilai santunan, dan sebagainya.
“Dengan terjaminnya pekerja dari risiko kerja, diharapkan dapat mewujudkan ketenangan bekerja bagi para pekerja dan kelangsungan berusaha bagi dunia usaha. Secara makro akan meningkatkan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional,” jelasnya di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2015).
Seperti diketahui, setelah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, BPJS akan menjalankan empat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), serta Jaminan Pensiun (JP). Khusus Jaminan Pensiun ini merupakan program tambahan yang menandai pengoperasian penuh BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran iuran yang akan dikenakan, yakni sebesar 3%, dengan rincian 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Program jaminan pensiun ini untuk pekerja swasta atau non-PNS.
Baca: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp1,8 Triliun Per Hari
(dmd)