Ini Nilai Kenaikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 01 Juli 2015 - 03:05 WIB
Ini Nilai Kenaikan Santunan...
Ini Nilai Kenaikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini ditandai dengan peningkatan manfaat program. Pada program Jaminan Kematian (JK) misalnya, BPJS menaikkan nilai santunan dari semula Rp21 juta menjadi Rp24 juta.

Kemudian, pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan bagi peserta sampai sembuh. Sebelumnya, BPJS hanya menanggung biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit dengan platform Rp20 juta.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta BPJS Ketenagakerjaan menuturkan, konsep peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua secara umum tidak mengalami perubahan. Namun, manfaat yang nantinya diterima pekerja/buruh dalam tiga program tersebut akan mengalami peningkatan secara signifikan

Sebagai contoh, pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, program kembali kerja bagi yang mengalami cacat agar pekerja dapat kembali bekerja seperti semula, peningkatan nilai santunan, dan sebagainya.

“Dengan terjaminnya pekerja dari risiko kerja, diharapkan dapat mewujudkan ketenangan bekerja bagi para pekerja dan kelangsungan berusaha bagi dunia usaha. Secara makro akan meningkatkan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional,” jelasnya di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2015).

Seperti diketahui, setelah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, BPJS akan menjalankan empat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), serta Jaminan Pensiun (JP). Khusus Jaminan Pensiun ini merupakan program tambahan yang menandai pengoperasian penuh BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran iuran yang akan dikenakan, yakni sebesar 3%, dengan rincian 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Program jaminan pensiun ini untuk pekerja swasta atau non-PNS.

Baca: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp1,8 Triliun Per Hari
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
33 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
11 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved