Pertamina Tolak Bagi Saham Blok Mahakam ke Kaltim 19%

Rabu, 01 Juli 2015 - 14:59 WIB
Pertamina Tolak Bagi...
Pertamina Tolak Bagi Saham Blok Mahakam ke Kaltim 19%
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menegaskan belum tentu menyetujui permintaan Peme‎rintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kepemilikan saham hingga 19% di Blok Mahakam, Kaltim.

Terlebih, dalam peraturan Menteri ESDM telah jelas disebutkan bahwa Pemda mendapatkan hak Participating Interest (PI) 10% dalam blok migas. (Baca: Pertamina Dapat 70% Saham Blok Mahakam)

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menuturkan, sampai saat ini Pemprov Kaltim dan Kutai Kartanegara belum meminta secara khusus ke perseroan terkait hal tersebut. Untuk itu, hingga saat ini pihaknya belum bernegosiasi apapun terkait permintaan Pemprov Kaltim.

Permintaan Pemprov Kaltim untuk memiliki 19% saham di Blok Mahakam memungkinkan kepemilikan saham perseroan kembali susut dari 70% menjadi 51%. Sebab, 30% saham lainnya sudah diputuskan untuk pengelola existing dalam hal ini Total dan Inpex.

"Ya. Itu kan belum kita negosiasikan. Belum tentu juga kita mau di posisi seperti itu. Nah 19% acuannya siapa? Terus dari mana dasarnya? Makanya kita tanya suratnya mana? Kita duduk sama-sama," katanya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Selain itu, sambung mantan presenter berita ini, dalam peraturan di Kementerian BUMN juga menekankan larangan hibah aset perusahaan pelat merah. Dengan demikian, harus ada harga jual jika aset tersebut mau dilimpahkan ke pihak lain. (Baca: Presiden Jokowi Diminta Koreksi Keputusan Blok Mahakam).

"‎Ada peraturan di BUMN juga, tidak boleh melakukan hibah atas aset. Kalaupun aset mau diberdayakan harus optimal. Dalam arti harus ada harga jual dari aset tersebut. Ya jadi, tentunya karena kita belum terima surat resmi seperti apa kita juga belum lakukan negosiasi," tegas Wianda.

Dia berharap, antara perseroan dan Pemprov Kaltim dapat segera duduk bersama untuk merundingkan permintaan itu. Bahkan jika memungkinkan, pekan depan Pertamina siap untuk bernegosiasi dengan Pemprov Kaltim.

‎"Kalau kita harapannya agar (hak kelola Pemprov Kaltim) bisa dinikmati keuntungannya ke masyarakat melalui Pemda. Bukan hanya Pertamina yang nantinya memantau hasil negosiasi tersebut. Kita juga ada tim SKK Migas yang melakukan evaluasi. Kemudian dari Kementerian ESDM," tandasnya.

Baca juga:

Pertamina Janji Akan Menjaga Blok Mahakam

Pertamina Siapkan Rp33 T/Tahun Kelola Blok Mahakam

Total E&P Tunggu Keputusan Paris soal Blok Mahakam
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kelola 2 Blok Migas...
Kelola 2 Blok Migas Raksasa, Pengamat: Pertamina Menjawab Keraguan
Gandeng Eni, Pertamina...
Gandeng Eni, Pertamina Resmi Kelola Blok Peri Mahakam
PHI Capai Produksi Minyak...
PHI Capai Produksi Minyak 47.800 Bph di Triwulan II/2021
GM PHM: Tantangan Kian...
GM PHM: Tantangan Kian Berat, Kami Tetap Optimistis
Cari Cadangan Ekonomis,...
Cari Cadangan Ekonomis, PHM Mulai Bor Sumur Eksplorasi TDE C-1X
Topang Produksi WK Mahakam,...
Topang Produksi WK Mahakam, PHM Mulai Proses Sail Away Jacket Proyek JSN
Berita Terkini
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
13 menit yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
37 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
1 jam yang lalu
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
2 jam yang lalu
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved