Pertamina Tolak Bagi Saham Blok Mahakam ke Kaltim 19%
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menegaskan belum tentu menyetujui permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kepemilikan saham hingga 19% di Blok Mahakam, Kaltim.
Terlebih, dalam peraturan Menteri ESDM telah jelas disebutkan bahwa Pemda mendapatkan hak Participating Interest (PI) 10% dalam blok migas. (Baca: Pertamina Dapat 70% Saham Blok Mahakam)
Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menuturkan, sampai saat ini Pemprov Kaltim dan Kutai Kartanegara belum meminta secara khusus ke perseroan terkait hal tersebut. Untuk itu, hingga saat ini pihaknya belum bernegosiasi apapun terkait permintaan Pemprov Kaltim.
Permintaan Pemprov Kaltim untuk memiliki 19% saham di Blok Mahakam memungkinkan kepemilikan saham perseroan kembali susut dari 70% menjadi 51%. Sebab, 30% saham lainnya sudah diputuskan untuk pengelola existing dalam hal ini Total dan Inpex.
"Ya. Itu kan belum kita negosiasikan. Belum tentu juga kita mau di posisi seperti itu. Nah 19% acuannya siapa? Terus dari mana dasarnya? Makanya kita tanya suratnya mana? Kita duduk sama-sama," katanya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Selain itu, sambung mantan presenter berita ini, dalam peraturan di Kementerian BUMN juga menekankan larangan hibah aset perusahaan pelat merah. Dengan demikian, harus ada harga jual jika aset tersebut mau dilimpahkan ke pihak lain. (Baca: Presiden Jokowi Diminta Koreksi Keputusan Blok Mahakam).
"Ada peraturan di BUMN juga, tidak boleh melakukan hibah atas aset. Kalaupun aset mau diberdayakan harus optimal. Dalam arti harus ada harga jual dari aset tersebut. Ya jadi, tentunya karena kita belum terima surat resmi seperti apa kita juga belum lakukan negosiasi," tegas Wianda.
Dia berharap, antara perseroan dan Pemprov Kaltim dapat segera duduk bersama untuk merundingkan permintaan itu. Bahkan jika memungkinkan, pekan depan Pertamina siap untuk bernegosiasi dengan Pemprov Kaltim.
"Kalau kita harapannya agar (hak kelola Pemprov Kaltim) bisa dinikmati keuntungannya ke masyarakat melalui Pemda. Bukan hanya Pertamina yang nantinya memantau hasil negosiasi tersebut. Kita juga ada tim SKK Migas yang melakukan evaluasi. Kemudian dari Kementerian ESDM," tandasnya.
Baca juga:
Pertamina Janji Akan Menjaga Blok Mahakam
Pertamina Siapkan Rp33 T/Tahun Kelola Blok Mahakam
Total E&P Tunggu Keputusan Paris soal Blok Mahakam
Terlebih, dalam peraturan Menteri ESDM telah jelas disebutkan bahwa Pemda mendapatkan hak Participating Interest (PI) 10% dalam blok migas. (Baca: Pertamina Dapat 70% Saham Blok Mahakam)
Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menuturkan, sampai saat ini Pemprov Kaltim dan Kutai Kartanegara belum meminta secara khusus ke perseroan terkait hal tersebut. Untuk itu, hingga saat ini pihaknya belum bernegosiasi apapun terkait permintaan Pemprov Kaltim.
Permintaan Pemprov Kaltim untuk memiliki 19% saham di Blok Mahakam memungkinkan kepemilikan saham perseroan kembali susut dari 70% menjadi 51%. Sebab, 30% saham lainnya sudah diputuskan untuk pengelola existing dalam hal ini Total dan Inpex.
"Ya. Itu kan belum kita negosiasikan. Belum tentu juga kita mau di posisi seperti itu. Nah 19% acuannya siapa? Terus dari mana dasarnya? Makanya kita tanya suratnya mana? Kita duduk sama-sama," katanya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Selain itu, sambung mantan presenter berita ini, dalam peraturan di Kementerian BUMN juga menekankan larangan hibah aset perusahaan pelat merah. Dengan demikian, harus ada harga jual jika aset tersebut mau dilimpahkan ke pihak lain. (Baca: Presiden Jokowi Diminta Koreksi Keputusan Blok Mahakam).
"Ada peraturan di BUMN juga, tidak boleh melakukan hibah atas aset. Kalaupun aset mau diberdayakan harus optimal. Dalam arti harus ada harga jual dari aset tersebut. Ya jadi, tentunya karena kita belum terima surat resmi seperti apa kita juga belum lakukan negosiasi," tegas Wianda.
Dia berharap, antara perseroan dan Pemprov Kaltim dapat segera duduk bersama untuk merundingkan permintaan itu. Bahkan jika memungkinkan, pekan depan Pertamina siap untuk bernegosiasi dengan Pemprov Kaltim.
"Kalau kita harapannya agar (hak kelola Pemprov Kaltim) bisa dinikmati keuntungannya ke masyarakat melalui Pemda. Bukan hanya Pertamina yang nantinya memantau hasil negosiasi tersebut. Kita juga ada tim SKK Migas yang melakukan evaluasi. Kemudian dari Kementerian ESDM," tandasnya.
Baca juga:
Pertamina Janji Akan Menjaga Blok Mahakam
Pertamina Siapkan Rp33 T/Tahun Kelola Blok Mahakam
Total E&P Tunggu Keputusan Paris soal Blok Mahakam
(izz)