Menteri ESDM Dukung BI Wajibkan Transaksi Pakai Rupiah
Rabu, 01 Juli 2015 - 17:46 WIB
Menteri ESDM Dukung BI Wajibkan Transaksi Pakai Rupiah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan, pihaknya mendukung langkah Bank Indonesia (BI) yang tertuang dalam Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi di dalam negeri.
Dia mengungkapkan, peraturan yang mulai berlaku hari ini tersebut memiliki semangat agar mata uang Garuda lebih berdaya, dan mendukung stabilisasi nilai tukar.
"Kami mendukung sepenuhnya implementasi PBI 17 yang akan berlaku hari ini, agar tujuan dikeluarkannya peraturan ini dapat maksimal, dengan tetap mendorong kelancaran dari transaksi dan investasi di sektor ESDM," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Kendati demikian, pihaknya tetap harus memfasilitasi agar transaksi di sektor energi tetap berjalan baik meskipun diberlakukan peraturan tersebut. Terlebih, pihaknya juga kerap menerima masukan dan keluhan dari pengusaha sektor energi akan kekhawatiran mengenai pemberlakuan peraturan tersebut.
"Kami Kementerian ESDM akan kerja sama untuk mendukung langkah implementasi agar penerapan berjalan dengan baik, dan semaksimal mungkin antisipasi hambatan dalam investasi dan transaksi. Spirit kita jaga dan susun langkah untuk memitigasi risiko," tegas dia.
Tiga Kategori Transaksi Sektor ESDM
Untuk memitigasi risiko dari penerapan peraturan tersebut, mantan Bos Pindad ini sepakat untuk menyusun tiga kategori transaksi dalam sektor energi, agar kemudian dapat diberikan treatment sesuai dari masing-masing kategori.
Pertama, transaksi di sektor energi yang dapat dengan cepat dikonversi menggunakan mata uang rupiah. Artinya, transaksi tersebut tidak melibatkan institusi asing, dan ongkos komponennya memang menggunakan rupiah. Misalnya, sewa kantor/rumah/kendaraan, ataupun gaji karyawan lokal.
"Terhadap kategori satu, maka diberikan waktu transisi selambatnya enam bulan konversi ke rupiah. Aturan akn segera keluar, dan tidak perlu panik. Polisi dan penegak hukum tidak akan mengecek. Silakan konversi," imbuh Sudirman.
Sementara kategori kedua, transaksi yang masih membutuhkan waktu agar bisa menerapkan ketentuan BI untuk transaksi dalam rupiah. Kategori ini termasuk, pembelian bahan bakar (fuel), transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, dan kontrak multi-currency.
"Terhadap kategori dua, transaksi yang karena sebuah perjanjian atau kontrak dengan jangka waktu tertentu, maka selesaikan kontrak tersebut. Namun pada kontrak berikutnya diharuskan mengubah perjanjian dengan menggunakan rupiah," terang dia.
Ketiga, transaksi yang memang secara natural tidak bisa dihindari harus menggunakan mata uang asing. Misalnya, gaji karyawan ekspatriat, drilling service, hingga sewa kapal.
"Yang memang secara fungsional tidak mungkin dengan rupiah, silakan dilanjutkan dengan mata uang asing. Untuk bisa kategorikan ini, badan usaha diminta lakukan identifikasi. Kita sedang bikin aturan pelaksanaannya," pungkas Sudirman.
Baca:
Kewajiban Penggunaan Rupiah Berlaku Hari Ini
Eksportir di Jatim Teriak Ingin Transaksi Pakai USD
Dia mengungkapkan, peraturan yang mulai berlaku hari ini tersebut memiliki semangat agar mata uang Garuda lebih berdaya, dan mendukung stabilisasi nilai tukar.
"Kami mendukung sepenuhnya implementasi PBI 17 yang akan berlaku hari ini, agar tujuan dikeluarkannya peraturan ini dapat maksimal, dengan tetap mendorong kelancaran dari transaksi dan investasi di sektor ESDM," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Kendati demikian, pihaknya tetap harus memfasilitasi agar transaksi di sektor energi tetap berjalan baik meskipun diberlakukan peraturan tersebut. Terlebih, pihaknya juga kerap menerima masukan dan keluhan dari pengusaha sektor energi akan kekhawatiran mengenai pemberlakuan peraturan tersebut.
"Kami Kementerian ESDM akan kerja sama untuk mendukung langkah implementasi agar penerapan berjalan dengan baik, dan semaksimal mungkin antisipasi hambatan dalam investasi dan transaksi. Spirit kita jaga dan susun langkah untuk memitigasi risiko," tegas dia.
Tiga Kategori Transaksi Sektor ESDM
Untuk memitigasi risiko dari penerapan peraturan tersebut, mantan Bos Pindad ini sepakat untuk menyusun tiga kategori transaksi dalam sektor energi, agar kemudian dapat diberikan treatment sesuai dari masing-masing kategori.
Pertama, transaksi di sektor energi yang dapat dengan cepat dikonversi menggunakan mata uang rupiah. Artinya, transaksi tersebut tidak melibatkan institusi asing, dan ongkos komponennya memang menggunakan rupiah. Misalnya, sewa kantor/rumah/kendaraan, ataupun gaji karyawan lokal.
"Terhadap kategori satu, maka diberikan waktu transisi selambatnya enam bulan konversi ke rupiah. Aturan akn segera keluar, dan tidak perlu panik. Polisi dan penegak hukum tidak akan mengecek. Silakan konversi," imbuh Sudirman.
Sementara kategori kedua, transaksi yang masih membutuhkan waktu agar bisa menerapkan ketentuan BI untuk transaksi dalam rupiah. Kategori ini termasuk, pembelian bahan bakar (fuel), transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, dan kontrak multi-currency.
"Terhadap kategori dua, transaksi yang karena sebuah perjanjian atau kontrak dengan jangka waktu tertentu, maka selesaikan kontrak tersebut. Namun pada kontrak berikutnya diharuskan mengubah perjanjian dengan menggunakan rupiah," terang dia.
Ketiga, transaksi yang memang secara natural tidak bisa dihindari harus menggunakan mata uang asing. Misalnya, gaji karyawan ekspatriat, drilling service, hingga sewa kapal.
"Yang memang secara fungsional tidak mungkin dengan rupiah, silakan dilanjutkan dengan mata uang asing. Untuk bisa kategorikan ini, badan usaha diminta lakukan identifikasi. Kita sedang bikin aturan pelaksanaannya," pungkas Sudirman.
Baca:
Kewajiban Penggunaan Rupiah Berlaku Hari Ini
Eksportir di Jatim Teriak Ingin Transaksi Pakai USD
(izz)
Lihat Juga :