Kemendag Apresiasi Kebijakan Dagang AS

Kamis, 02 Juli 2015 - 11:14 WIB
Kemendag Apresiasi Kebijakan Dagang AS
Kemendag Apresiasi Kebijakan Dagang AS
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengapresiasi langkah Kongres Amerika Serikat (AS) yang menyetujui perpanjangan program the Generalized System of Preferences (GSP) sampai dengan 31 Desember 2017.

Sejak 2013 program ini dihentikan karena alasan dinamika politik di Kongres AS. ”Pemerintah Indonesia sangat menghargai keputusan Kongres AS terutama di tengah lesunya perekonomian dunia saat ini. Program GSP adalah program yang bermanfaat bagi kedua pihak, Indonesia dan AS, baik importir maupun eksportir,” ujar Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Kerja Sama Perdagangan Internasional Gusmardi Bustami di Jakarta kemarin.

Persetujuan perpanjangan ini berlaku retroaktif sejak dihentikan 2013 yang lalu. Artinya, para importir AS yang telah membayar bea masuk selama 2 tahun ini akan dikembalikan. RUU GSP yang telah disetujui tersebut saat ini berada di kantor Presiden AS untuk ditandatangani. Selama dua tahun ini negara- negara penerima GSP terus melakukan upaya politik agar Pemerintah dan Kongres AS memberikan perhatian.

Sebanyak 28 negara penerima GSP termasuk Indonesia bahkan membentuk aliansi yang disebut (A-GSP). Bagi Indonesia, program GSP AS sangat berarti karena Indonesia adalah pengguna GSP-AS nomor 4 terbesar setelah India, Thailand, dan Brasil. Total program GSP AS tahun 2014 sebesar USD18,7 miliar. ”Indonesia memanfaatkan sekitar USD1,7 miliar atau 8,8% dari total ekspor Indonesia ke AS,” ujar Gusmardi.

Total ekspor Indonesia ke AS tahun 2014 bernilai USD19,4 miliar atau meningkat sekitar 0,8% dibanding 2013. Sementara, pada lima bulan pertama 2015 ekspor Indonesia bernilai USD6,4 miliar atau sedikit menurun (- 0,84%) dibanding periode yang sama tahun 2014. GSP adalah program perdagangan AS yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di negara berkembang.

Sekitar 4.800 produk dari 127 negara (termasuk Indonesia) penerima GSP yang berhak mendapatkan perlakuan istimewa. Selama ini Indonesia telah memanfaatkan sekitar 652 produk dari jumlah produk yang eligible dalam program GSP-AS tersebut.

Dengan disetujuinya perpanjangan GSPAS, diharapkan akan memberikan peluang yang lebih baik untuk lebih meningkatkan ekspor ke pasar AS di masa depan. ”Dengan GSP ini semoga target ekspor yang telah dicanangkan Kemendag dapat lebih cepat tercapai,” katanya.

Anton c
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9140 seconds (0.1#10.140)