JK Minta Waktu Transisi Aturan Baru BPJS Sebulan

Kamis, 02 Juli 2015 - 20:11 WIB
JK Minta Waktu Transisi Aturan Baru BPJS Sebulan
JK Minta Waktu Transisi Aturan Baru BPJS Sebulan
A A A
JAKARTA - Menanggapi polemik dana Jaminan Hari Tua (JHT), Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) meminta waktu transisi selama sebulan, sebelum penerapan aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan tersebut diberlakukan.

Namun, kata JK, bukan berarti penerapan aturan baru BPJS Ketenagakerjaan dibatalkan. "Lagi minta transisi dulu sebulan, dibahas bagaimana baiknya. Bukan dibatalkan," jelasnya di Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Menanggapi protes dari petisi yang tersebar di media sosial, JK menjelaskan aturan baru ini baru diterapkan dan baru efektif sejak kemarin. "Baru efektif kemarin, butuh waktu untuk persiapan. Jadi, butuh waktu," tegasnya. (Baca: Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara)

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mengubah aturan pencairan Jaminan Hari Tua dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal ini dinilai memberatkan karena masyarakat yang membutuhkan dana tersebut harus menunggu lama.

Selain itu, dalam aturan baru jika diambil dalam 10 tahun, dana yang cair hanya 10%. Mereka harus menunggu usia 56 tahun agar dapat mengambil dana tersebut secara utuh.

Baca juga:

Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun

Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT

Ini Nilai Kenaikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6510 seconds (0.1#10.140)