Masyarakat Nilai Pengambilan JHT 10 Tahun Terlalu Lama
A
A
A
JAKARTA - Aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang berlaku mulai 1 Juli 2015 menuai pro dan kontra .
Awalnya, pencairan JHT setelah minimal lima tahun kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dan jumlahnya seluruh saldo yang dimiliki peserta.
Namun, dalam aturan baru, JHT justru baru dapat diambil saat pensiun dan saat karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Ditambah lagi, pencairannya hanya bisa dilakukan 40% dari total tabungan, dengan rincian 10% tunai dan 30% untuk pembiayaan perumahan.
Aturan baru yang sesuai UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini lantas menimbulkan pro dan kontra tersendiri bagi tenaga kerja. (Baca: Ini Kata DPR Kemungkinan Aturan Baru BPJS Dibatalkan).
Ditemui Sindonews, Ruslani (47) mengaku menolak keputusan BPJS Ketenagakerjaan terkait mekanisme pengambilan JHT tersebut. Ayah empat anak ini mengaku keberatan jika baru bisa mengambil uang pensiun dalam jangka 10 tahun kepesertaan.
Terlebih, dalam 10 tahun masa kepesertaan tersebut, dana yang bisa dicairkan hanya sekitar 40%. "Kelamaan lah. Biasanya kan enggak sampai segitu. Kasihan yang nungguinnya kalau 10 tahun, keberatan banget. Semua yang pensiun pasti keberatan," katanya kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan pemikiran sempit dari pemerintah ataupun BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri. "Itu gila namanya (JHT diambil 10 tahun). Sudahlah yang kayak biasa saja, enggak usah macam-macam," tegas dia.
Sementara, Udin (32) mempertanyakan nasib karyawan yang berniat pensiun dini, sementara kepesertaannya belum genap 10 tahun. Karena terkadang, karyawan kerap memilih pensiun dini dan menggunakan uang pensiunannya untuk membuka usaha.
Menurutnya, mekanisme pencairan dana pensiun yang baru tersebut bisa jadi tidak masalah untuk sebagian orang. Namun, tidak sedikit pula yang bermasalah dengan aturan baru tersebut. (Baca: Dana JHT BPJS Diambil 10 Tahun Rugikan Buruh).
"Bagi sebagian orang mungkin tidak masalah (JHT cair 10 tahun), tapi sebagian orang lagi bisa jadi masalah. Misalnya saya baru ikut BPJS lima tahun, terus resign dan mau usah sendiri saja di kampung, apa bisa dicairin?" ungkapnya.
Komentar berbeda diungkapkan Ardhy (24), yang mengaku setuju dengan langkah BPJS Ketenagakerjaan menunda pencairan dana JHT hingga 10 tahun. Dia beralasan, dana tersebut bertujuan untuk menjamin hari tua dan tidak seharusnya diambil sebelum masa pensiun.
"Memang diakui, kebanyakan masyarakat Indonesia lebih konsumtif di masa muda. Pencairan dana JHT yang terlalu dini menyusahkan para pekerja di hari tua mereka," tutur Ardhy.
Terlebih, sambung dia, BPJS Ketenagakerjaan pun menjamin adanya uang JHT yang lebih besar jika dicairkan lebih lama. Hal tersebut tentu positif untuk para pekerja di masa yang akan datang.
"Namun dalam kondisi tertentu, karyawan sering terbelit kebutuhan sehari-hari yang tidak sedikit. Nah, BPJS juga sebaiknya menawarkan program tabungan lainnya di luar JHT. Sehingga bisa menjamin kehidupan karyawan pemegang kartu BPJS," pungkas dia.
Baca juga:
Soal BPJS, DPR Akan Panggil Menaker Pekan Depan
Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun
Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah
Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara
Awalnya, pencairan JHT setelah minimal lima tahun kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dan jumlahnya seluruh saldo yang dimiliki peserta.
Namun, dalam aturan baru, JHT justru baru dapat diambil saat pensiun dan saat karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Ditambah lagi, pencairannya hanya bisa dilakukan 40% dari total tabungan, dengan rincian 10% tunai dan 30% untuk pembiayaan perumahan.
Aturan baru yang sesuai UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini lantas menimbulkan pro dan kontra tersendiri bagi tenaga kerja. (Baca: Ini Kata DPR Kemungkinan Aturan Baru BPJS Dibatalkan).
Ditemui Sindonews, Ruslani (47) mengaku menolak keputusan BPJS Ketenagakerjaan terkait mekanisme pengambilan JHT tersebut. Ayah empat anak ini mengaku keberatan jika baru bisa mengambil uang pensiun dalam jangka 10 tahun kepesertaan.
Terlebih, dalam 10 tahun masa kepesertaan tersebut, dana yang bisa dicairkan hanya sekitar 40%. "Kelamaan lah. Biasanya kan enggak sampai segitu. Kasihan yang nungguinnya kalau 10 tahun, keberatan banget. Semua yang pensiun pasti keberatan," katanya kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan pemikiran sempit dari pemerintah ataupun BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri. "Itu gila namanya (JHT diambil 10 tahun). Sudahlah yang kayak biasa saja, enggak usah macam-macam," tegas dia.
Sementara, Udin (32) mempertanyakan nasib karyawan yang berniat pensiun dini, sementara kepesertaannya belum genap 10 tahun. Karena terkadang, karyawan kerap memilih pensiun dini dan menggunakan uang pensiunannya untuk membuka usaha.
Menurutnya, mekanisme pencairan dana pensiun yang baru tersebut bisa jadi tidak masalah untuk sebagian orang. Namun, tidak sedikit pula yang bermasalah dengan aturan baru tersebut. (Baca: Dana JHT BPJS Diambil 10 Tahun Rugikan Buruh).
"Bagi sebagian orang mungkin tidak masalah (JHT cair 10 tahun), tapi sebagian orang lagi bisa jadi masalah. Misalnya saya baru ikut BPJS lima tahun, terus resign dan mau usah sendiri saja di kampung, apa bisa dicairin?" ungkapnya.
Komentar berbeda diungkapkan Ardhy (24), yang mengaku setuju dengan langkah BPJS Ketenagakerjaan menunda pencairan dana JHT hingga 10 tahun. Dia beralasan, dana tersebut bertujuan untuk menjamin hari tua dan tidak seharusnya diambil sebelum masa pensiun.
"Memang diakui, kebanyakan masyarakat Indonesia lebih konsumtif di masa muda. Pencairan dana JHT yang terlalu dini menyusahkan para pekerja di hari tua mereka," tutur Ardhy.
Terlebih, sambung dia, BPJS Ketenagakerjaan pun menjamin adanya uang JHT yang lebih besar jika dicairkan lebih lama. Hal tersebut tentu positif untuk para pekerja di masa yang akan datang.
"Namun dalam kondisi tertentu, karyawan sering terbelit kebutuhan sehari-hari yang tidak sedikit. Nah, BPJS juga sebaiknya menawarkan program tabungan lainnya di luar JHT. Sehingga bisa menjamin kehidupan karyawan pemegang kartu BPJS," pungkas dia.
Baca juga:
Soal BPJS, DPR Akan Panggil Menaker Pekan Depan
Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun
Buruh Rentan PHK, Pengambilan JHT 10 Tahun Salah Kaprah
Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara
(izz)