Kemendag Perketat Barang Impor

Senin, 06 Juli 2015 - 10:32 WIB
Kemendag Perketat Barang Impor
Kemendag Perketat Barang Impor
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan baru tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor yang memperketat masuknya barang impor.

Upaya ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan kontainer di pelabuhan sehingga mempersingkat waktu tunggu bongkar muat (dwelling time ). Aturan tersebut tertuang dalam Permendag No 48/MDAG/ PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Regulasi yang akan berlaku mulai 1 Januari 2016 itu sekaligus mengganti Permendag No 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengatakan, aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi di bidang impor dan importir yang andal yang merupakan upaya Kemendag dalam mengatasi masalah dwelling time di pelabuhan. ”Tujuannya untuk kemudahan dan kelancaran. Apalagi jelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), kalau tidak selesaikan sekarang, akan banyak masalah dwelling time di pelabuhan yang menimbulkan biaya tinggi,” ujar Mendag di Jakarta akhir pekan lalu.

Mendag meminta pengusaha atau importir mempelajari dan mematuhi ketentuan impor. Menurutnya, masih banyak oknum pengusaha yang tidak mengindahkan aturan atau bahkan memanfaatkan celah kelemahan yang ada. ”Maka itu, kita harus menertibkan aturan mainnya supaya kita jangan hanya dijadikan pasar, jangan asal masuk barang dari luar. Kita harus jaga pasar kita juga,” tegasnya.

Beberapa ketentuan tersebut di antaranya kewajiban importir untuk memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan perizinan impor sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean. Terhadap importir yang tidak memiliki perizinan impor, Kemendag akan memberikan sanksi pembekuan API dan sanksi lain sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku. Sanksi lain yang diatur dalam Permendag ini, jika barang yang sudah diimpor dan tidak memiliki izin, maka importir diwajibkan mengekspor kembali.

Dalam peraturan sebelumnya ketentuan ini belum diatur, sehingga importir memasukkan barang ke daerah pabean Indonesia sebelum memiliki izin. Akibatnya, proses perizinan baru dilakukan oleh importir setelah barang memasuki daerah pabean. Dampaknya, kontainer menumpuk di pelabuhan dan butuh waktu lebih lama untuk dilakukan bongkar muat.

Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Kemaritiman Agung Kuswandono menegaskan, pelabuhan merupakan tempat untuk bongkar muat, bukannya tempat menimbun barang. Praktiknya, selama ini keduanya terjadi, misalnya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yang dinikmati oleh pelaku usaha dan pengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS). ”Dua-duanya mementingkan fungsi bisnis yang akhirnya mengabaikan masalah dwelling time,” ungkapnya.

Sementara, terkait masih dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengusulkan agar dibentuk pusat pelayanan satu atap untuk memudahkan koordinasi antarinstansi terkait. Di sana kan yang ditugaskan ada 18 kementerian yang terlibat. Sebaiknya ada Kepres untuk mengurus seluruhnya,” ujar Jonan pekan lalu. Dia mengusulkan, fasilitas tersebut bisa dipimpin oleh otoritas pelabuhan yang dinilai paling paham untuk urusan kepelabuhanan. Kendati demikian, koordinasi harus tetap ada di tingkat menteri koordinator (Menko).

”Kita kan sudah meluncurkan sistem National Single Windows. Itu idealnya. Harusnya bisa seperti kantor Samsat yang sudah memiliki ritme yang sama dalam mengurus kegiatan di pelabuhan,” ujarnya. ”Kita juga siap kalau diminta memimpin tim ini,” ujarnya. Ketua II Bidang Perdagangan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia Erwin Taufan membenarkan bahwa praktik penimbunan di pelabuhan juga terkait perilaku oknum importir.

Mereka merasa nyaman menyimpan barangnya di pelabuhan ketimbang menyewa gudang dan mempekerjakan penjaga gudang. Menurutnya, kenaikan tarif progresif sebesar 500-700% untuk kontainer yang menginap di pelabuhan juga bukan solusi yang tepat. ”Jangan gara-gara oknum importir yang demikian akhirnya yang terkena yang lainnya,” cetusnya.

”Intinya, bagi importir itu bagaimana pemerintah terutama 18 kementerian/lembaga terkait duduk bersama dan menetapkan peraturan yang bisa benar-benar diterapkan,” pungkas Agung.

Inda susanti / yanto kusdiantono
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8512 seconds (0.1#10.140)