DPR Diklaim Siap Bantu Perpanjangan Izin Freeport

Senin, 06 Juli 2015 - 14:24 WIB
DPR Diklaim Siap Bantu...
DPR Diklaim Siap Bantu Perpanjangan Izin Freeport
A A A
JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengklaim Komisi VII DPR RI telah berkomitmen mencari solusi untuk mendukung kelancaran perpanjangan izin usaha Freeport.

Dia mengatakan, Freeport merupakan aset nasional yang harus dikelola bersama. Terlebih, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini mempekerjakan anak bangsa hingga 37 ribu orang termasuk keluarganya yang mencapai 150 ribu orang.

"Sehingga tadi bersama DPR kita coba merumuskan dan nanti akan dibawa, entar kan pukul 16.00 WIB ada minerba. Kalau misalnya ada peraturan yang merupakan hambatan dan perlu jalan keluar, DPR akan mencarikan solusi bersama," katanya di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2015).

‎Selain itu, sambung mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan dukungannya untuk menjamin investasi Freeport. Asalkan, tidak menabrak aturan dan hukum yang berlaku di Tanah Air.

"‎Freeport dalam hal ini komit mematuhi aturan hukum yang berlaku, sehingga bisa mendapatkan kepastian berinvestasi, bisa lanjut berinvestasi tapi enggak menabrak aturan. Inilah legislatif dan regulator dalam hal ini pemerintah yang akan dibicarakan," imbuh dia.

Menurut Maroef, DPR siap mencarikan solusi atas hambatan peraturan yang ada termasuk mengenai perpanjangan izin usaha Freeport.

Adapun regulasi yang menghambat kepastian itu antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Peraturan tersebut menyatakan permohonan perpanjangan dilakukan paling cepat dua tahun atau paling lambat enam bulan sebelum masa kontrak berakhir. Artiannya, Freeport bisa mengajukan permohonan perpanjangan paling cepat di 2019.

Selain itu dalam UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan Kontrak Karya dihormati hingga habis masa berlakunya.

Artiannya, keputusan Freeport yang menerima usulan Pemerintah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sulit segera terealisasi.

"Antara lain di situ mungkin akan dibahas mengenai perpanjangan. Sekarang kita tidak mendalam itu, karena itu kan antara regulator dan DPR," pungkasnya‎.

Baca juga:

Komisi VII DPR dan Freeport Gelar Rapat Tertutup

Progres Smelter Freeport Baru 13,46%

(izz)
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6160 seconds (0.1#10.140)