Kemenaker Sosialisasi BPJS dan PP JHT bagi Pekerja

Selasa, 07 Juli 2015 - 17:22 WIB
Kemenaker Sosialisasi...
Kemenaker Sosialisasi BPJS dan PP JHT bagi Pekerja
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar sosialisasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan PP No 46/2015 tentang Jaminan Hari tua (JHT).

Sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 100 orang pimpinan federasi serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) nasional. (Baca: Aturan Dana JHT 10 Tahun Akhirnya Direvisi)

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Muji Handaya mengatakan, pertemuan dengan SP/SB ini untuk menjelaskan materi, subtansi dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan serta usulan revisi soal PP JHT.

"Kita mengundang pimpinan federasi serikat pekerja/buruh untuk berdialog sekaligus menyosialisasikan aturan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga menampung kritikan, usulan dan aspirasi terkait rencana revisi JHT," kata dia dalam seusai kegiatan Sosialiasi BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Kegitanntersebut juga dihadiri Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Wahyu Widodo. Sedangkan dari SP/SB yang hadir diantaranya adalah KSPI, KSPN, KSPSI, KSPS, KSBSI, KSM, dan lain-lain.

Dirjen Muji mengatakan, sosialiasi terkait BPJS dan peraturan turunannya akan dilakukan secara lebih gencar dan intensif kepada semua stakeholders, terutama yang terkait di bidang ketenagakerjaan. (Baca: Ini Penjelasan Menaker Hanif soal Pencairan JHT 10 Tahun).

"Kita terus melakukan sosialiasi kepada para pekerja, pengusaha dan masyarakat umum mengenai SJSN dan BPJS Ketenagakerjaannya, termasuk aturan-aturan turunannya," kata dia.

Seperti diketahui, seiring pemberlakuan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka terhitung 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan telah mulai beroperasi penuh.

Dalam program SJSN tersebut para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi lima program, yaitu program Jaminan Kesehatan (yang diselenggarakan BPJS Kesehatan) serta Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan

Baca:

Pensiun Dini Tak Bisa Cairkan JHT Sebelum 10 Tahun

Pemerintah Didesak Segera Revisi Aturan JHT
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Edukasi Peserta, BPJamsostek...
Edukasi Peserta, BPJamsostek Bagikan Poster K3 pada Perusahaan
Gaji Tak Juga Dibayar...
Gaji Tak Juga Dibayar Perusahaan, Pekerja Pembersih Lahan Geruduk Disnaker Riau
BPJamsostek Apresiasi...
BPJamsostek Apresiasi Perusahaan Proaktif Kirimkan Data Pekerja
Berikan Pelayanan Kesehatan...
Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Radjak Hospital Cengkareng
5.343 Tenaga Kerja Asing...
5.343 Tenaga Kerja Asing di Morowali Jadi Peserta BPJamsostek
RS Delta Surya Sidoarjo...
RS Delta Surya Sidoarjo Bagikan BPJS Ketenagakerjaan Gratis ke Pekerja Rentan
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
3 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
3 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
3 jam yang lalu
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
4 jam yang lalu
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
4 jam yang lalu
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
4 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved