Kemenaker Sosialisasi BPJS dan PP JHT bagi Pekerja

Selasa, 07 Juli 2015 - 17:22 WIB
Kemenaker Sosialisasi...
Kemenaker Sosialisasi BPJS dan PP JHT bagi Pekerja
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar sosialisasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan PP No 46/2015 tentang Jaminan Hari tua (JHT).

Sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 100 orang pimpinan federasi serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) nasional. (Baca: Aturan Dana JHT 10 Tahun Akhirnya Direvisi)

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Muji Handaya mengatakan, pertemuan dengan SP/SB ini untuk menjelaskan materi, subtansi dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan serta usulan revisi soal PP JHT.

"Kita mengundang pimpinan federasi serikat pekerja/buruh untuk berdialog sekaligus menyosialisasikan aturan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga menampung kritikan, usulan dan aspirasi terkait rencana revisi JHT," kata dia dalam seusai kegiatan Sosialiasi BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Kegitanntersebut juga dihadiri Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Wahyu Widodo. Sedangkan dari SP/SB yang hadir diantaranya adalah KSPI, KSPN, KSPSI, KSPS, KSBSI, KSM, dan lain-lain.

Dirjen Muji mengatakan, sosialiasi terkait BPJS dan peraturan turunannya akan dilakukan secara lebih gencar dan intensif kepada semua stakeholders, terutama yang terkait di bidang ketenagakerjaan. (Baca: Ini Penjelasan Menaker Hanif soal Pencairan JHT 10 Tahun).

"Kita terus melakukan sosialiasi kepada para pekerja, pengusaha dan masyarakat umum mengenai SJSN dan BPJS Ketenagakerjaannya, termasuk aturan-aturan turunannya," kata dia.

Seperti diketahui, seiring pemberlakuan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka terhitung 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan telah mulai beroperasi penuh.

Dalam program SJSN tersebut para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi lima program, yaitu program Jaminan Kesehatan (yang diselenggarakan BPJS Kesehatan) serta Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan

Baca:

Pensiun Dini Tak Bisa Cairkan JHT Sebelum 10 Tahun

Pemerintah Didesak Segera Revisi Aturan JHT
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0881 seconds (0.1#10.140)