UU JPSK Berikan Kepastian Hukum

Rabu, 08 Juli 2015 - 10:05 WIB
UU JPSK Berikan Kepastian...
UU JPSK Berikan Kepastian Hukum
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang- Undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dinilai akan memberikan kepastian hukum kepada para pengambil keputusan terkait penanganan krisis.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, apabila RUU tersebut disahkan, maka ke depan setiap langkah atau tindakan terkait pengambilan keputusan di saat krisis ekonomi memiliki landasan hukum. ”Semua akan ‘clear’. Melakukan (pengambilan keputusan) itu bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan,” ujar Bambang seusai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Jakarta kemarin.

Bambang mengatakan, dengan adanya landasan hukum yang kuat terkait penanganan krisis, seharusnya tidak ada lagi keragu-raguan dari pengambil kebijakan apabila ada keputusan yang harus dirumuskan dalam waktu singkat. Kemarin rapat paripurna DPR menyepakati pencabutan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Dengan dicabutnya Perppu tersebut DPR pun segera melakukan pembahasan lebih mendalam terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) JPSK yang diharapkan rampung Oktober mendatang. Menurut Bambang, keputusan tersebut penting karena RUU JPSK diperlukan sebagai bentuk kesiapan untuk menghadapi gejolak pada sistem keuangan dalam negeri.

”Selama ini untuk menghadapi gejolak tersebut, kita tidak memiliki landasan hukum yang kuat, jika pun ada, tidak utuh dan terpisah-pisah,” ujarnya. Menurutnya, jika RUU tersebut dapat disahkan, maka ini merupakan pertama kalinya Indonesia memiliki pengendalian sistem keuangan.

Pencabutan Perppu JPSK pun akan memberikan sentimen yang positif pada lahirnya perundang-undangan yang baru. ”Secara resmi, pihak DPR sudah menerima langsung RUU yang akan disahkan dari Presiden Joko Widodo tadi siang, sehingga pembahasan menjadi lebih lancar bersama DPR karena sosialisasi sudah dilakukan secara menyeluruh,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, dalam RUU JPSK dibahas tiga pasal untuk membantu kesiapan stabilitas dalam negeri saat menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan juga krisis keuangan yang melanda Eropa. ”Di pembahasan ini, sudah ada pembagian pencegahan krisis yang jelas antara masingmasing lembaga keuangan di Indonesia, tidak ada lagi fungsi yang tumpang tindih, semuanya dapat berjalan asalkan koordinasi diatur dengan baik,” katanya.

Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengakui, Perppu JPSK sudah dibiarkan selama dua periode tanpa kejelasan akibat banyaknya bentuk pertimbangan yang datang dari pihak parlemen saat itu. ”Perppu ini sudah tidak disetujui sejak 2004- 2009, kemudian di periode 2009-2014,” ungkapnya.

Rabia edra almira
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
39 menit yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
2 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
6 jam yang lalu
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved