UU JPSK Berikan Kepastian Hukum

Rabu, 08 Juli 2015 - 10:05 WIB
UU JPSK Berikan Kepastian Hukum
UU JPSK Berikan Kepastian Hukum
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang- Undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dinilai akan memberikan kepastian hukum kepada para pengambil keputusan terkait penanganan krisis.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, apabila RUU tersebut disahkan, maka ke depan setiap langkah atau tindakan terkait pengambilan keputusan di saat krisis ekonomi memiliki landasan hukum. ”Semua akan ‘clear’. Melakukan (pengambilan keputusan) itu bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan,” ujar Bambang seusai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Jakarta kemarin.

Bambang mengatakan, dengan adanya landasan hukum yang kuat terkait penanganan krisis, seharusnya tidak ada lagi keragu-raguan dari pengambil kebijakan apabila ada keputusan yang harus dirumuskan dalam waktu singkat. Kemarin rapat paripurna DPR menyepakati pencabutan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Dengan dicabutnya Perppu tersebut DPR pun segera melakukan pembahasan lebih mendalam terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) JPSK yang diharapkan rampung Oktober mendatang. Menurut Bambang, keputusan tersebut penting karena RUU JPSK diperlukan sebagai bentuk kesiapan untuk menghadapi gejolak pada sistem keuangan dalam negeri.

”Selama ini untuk menghadapi gejolak tersebut, kita tidak memiliki landasan hukum yang kuat, jika pun ada, tidak utuh dan terpisah-pisah,” ujarnya. Menurutnya, jika RUU tersebut dapat disahkan, maka ini merupakan pertama kalinya Indonesia memiliki pengendalian sistem keuangan.

Pencabutan Perppu JPSK pun akan memberikan sentimen yang positif pada lahirnya perundang-undangan yang baru. ”Secara resmi, pihak DPR sudah menerima langsung RUU yang akan disahkan dari Presiden Joko Widodo tadi siang, sehingga pembahasan menjadi lebih lancar bersama DPR karena sosialisasi sudah dilakukan secara menyeluruh,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, dalam RUU JPSK dibahas tiga pasal untuk membantu kesiapan stabilitas dalam negeri saat menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan juga krisis keuangan yang melanda Eropa. ”Di pembahasan ini, sudah ada pembagian pencegahan krisis yang jelas antara masingmasing lembaga keuangan di Indonesia, tidak ada lagi fungsi yang tumpang tindih, semuanya dapat berjalan asalkan koordinasi diatur dengan baik,” katanya.

Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengakui, Perppu JPSK sudah dibiarkan selama dua periode tanpa kejelasan akibat banyaknya bentuk pertimbangan yang datang dari pihak parlemen saat itu. ”Perppu ini sudah tidak disetujui sejak 2004- 2009, kemudian di periode 2009-2014,” ungkapnya.

Rabia edra almira
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8123 seconds (0.1#10.140)