Pemkot Ingatkan Perusahaan di Depok Bayar THR

Minggu, 12 Juli 2015 - 21:30 WIB
Pemkot Ingatkan Perusahaan...
Pemkot Ingatkan Perusahaan di Depok Bayar THR
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengingatkan seluruh perusahaan untuk secara tepat waktu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Karena itu, Pemkot Depok sudah menyebarkan surat edaran kepada 800 perusahaan di Depok terkait kewajiban pembayaran THR.

Surat edaran sudah disebar sejak H-10 lebaran. Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Permenakertrans, THR paling lama dibayarkan pada H-7 lebaran.

"Kami sudah sebar ke 800 perusahaan untuk mengingatkan mereka membayar THR tepat waktu," tegas Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Usman Haliana, Minggu (12/7/2015).

Usman menegaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan karyawan yang mengeluh belum memperoleh THR. Begitupun, perusahaan yang meminta penangguhan atau cicilan pembayaran THR.

"Sejauh ini belum ada laporan dari serikat pekerja. Perusahaan yang mencicil THR pun belum ada. Kalaupun ada, itu harus sesuai kesepakatan dengan pekerja," ungkapnya.

Namun untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang jumlahnya terlampau banyak tentu sulit terpantau. Hal itu ditegaskan buruh yang juga Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Depok Wido Pratikno.

"Kalau yang kecil-kecil UKM tentu kami sulit pantau. Kalau yang besar tentu ada laporan ke kami," tegasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0889 seconds (0.1#10.140)