Perpanjangan Konsesi JICT Terus Menuai Protes
A
A
A
JAKARTA - Perpanjangan Konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) yang dilakukan PT Pelindo II kepada Hutchison Port Holdings, Hong Kong menuai protes dari kalangan pemerhati pelabuhan karena prosesnya tidak transparan dan melanggar aturan.
"Dari aspek legal, jelas dalam UU 17/2008 bahwa konsesi dilaksanakan oleh regulator dalam hal ini Kementrian Perhubungan. Opini hukum apapun yang ada dibawahnya tidak lantas jadi equal dan bisa dijadikan dasar Dirut Pelindo II perpanjang konsesi JICT," kata Presiden Indonesia Port Watch (IPW) Syaiful Hasan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
"Dari dokumen tinjauan BPKP No SP 1778/D5/02/2012 dan dikuatkan Surat Meneri BUMN No S316/MBU/2015 bahwa seharusnya Pelindo II memperhatikan betul aspek hukum terkait kuasa pengoperasian. Tapi Dirut Pelindo II RJ Lino abaikan itu dan manuver ke Kejaksaan untuk minta opini. Ini diduga ada upaya untuk sengaja melanggar aturan," lanjutnya.
Karena itu, sangat disayangkan praktik tata kelola yang kurang baik dari dirut Pelindo II, apalagi dilakukan oleh korporasi yang sedang membangun proyek pengembangan pelabuhan di Indonesia. "Dugaan kesengajaan pelanggaran ini patut diwaspadai terhadap proyek lain dari Pelindo II," bebernya.
Dalam dokumen review BPKP tersebut dan juga rekomendasi Komite Pengawas Perpanjangan disebutkan bahwa Pelindo II harus mengkaji mekanisme penunjukkan langsung dan risikonya.
"Tender tertutup ini berisiko tuntutan dari peserta tender awal 1999 dan menutup kemungkinan untuk meraih nilai penjualan optimal. Lagi-lagi Lino tidak mengindahkan itu. Ini praktik GCG yang kurang baik," Kata Syaiful.
Untuk itu IPW meminta Dirut Pelindo II agar diperiksa pihak berwenang terkait kejanggalan proses perpanjangan konsesi JICT. "Potensi kerugian yang ditanggung negara besar akibat proses yang diduga tidak transparan dan melanggar aturan ini," kata dia.
"Dari aspek legal, jelas dalam UU 17/2008 bahwa konsesi dilaksanakan oleh regulator dalam hal ini Kementrian Perhubungan. Opini hukum apapun yang ada dibawahnya tidak lantas jadi equal dan bisa dijadikan dasar Dirut Pelindo II perpanjang konsesi JICT," kata Presiden Indonesia Port Watch (IPW) Syaiful Hasan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
"Dari dokumen tinjauan BPKP No SP 1778/D5/02/2012 dan dikuatkan Surat Meneri BUMN No S316/MBU/2015 bahwa seharusnya Pelindo II memperhatikan betul aspek hukum terkait kuasa pengoperasian. Tapi Dirut Pelindo II RJ Lino abaikan itu dan manuver ke Kejaksaan untuk minta opini. Ini diduga ada upaya untuk sengaja melanggar aturan," lanjutnya.
Karena itu, sangat disayangkan praktik tata kelola yang kurang baik dari dirut Pelindo II, apalagi dilakukan oleh korporasi yang sedang membangun proyek pengembangan pelabuhan di Indonesia. "Dugaan kesengajaan pelanggaran ini patut diwaspadai terhadap proyek lain dari Pelindo II," bebernya.
Dalam dokumen review BPKP tersebut dan juga rekomendasi Komite Pengawas Perpanjangan disebutkan bahwa Pelindo II harus mengkaji mekanisme penunjukkan langsung dan risikonya.
"Tender tertutup ini berisiko tuntutan dari peserta tender awal 1999 dan menutup kemungkinan untuk meraih nilai penjualan optimal. Lagi-lagi Lino tidak mengindahkan itu. Ini praktik GCG yang kurang baik," Kata Syaiful.
Untuk itu IPW meminta Dirut Pelindo II agar diperiksa pihak berwenang terkait kejanggalan proses perpanjangan konsesi JICT. "Potensi kerugian yang ditanggung negara besar akibat proses yang diduga tidak transparan dan melanggar aturan ini," kata dia.
(izz)