KPR Sekaligus Kredit Renovasi

Rabu, 15 Juli 2015 - 08:08 WIB
KPR Sekaligus Kredit...
KPR Sekaligus Kredit Renovasi
A A A
Anda yang belum memiliki dana untuk merenovasi rumah namun masih dalam masa kredit pemilikan rumah (KPR) di bank, tak perlu bingung. Keduanya dapat diajukan secara bersamaan. Persyaratannya relatif mudah dan jaminannya cukup satu rumah. Bagaimana caranya?

Menjelang Hari Raya Idul Fitri seperti saat ini, membuat hunian lebih cantik dan nyaman sepertinya mutlak dilakukan untuk menerima kunjungan saudara atau tetangga yang berniat untuk bersilaturahmi.

Namun hal itu kebanyakan terkendala oleh dana yang masih belum mencukupi. Apalagi rumah Anda masih dalam masa KPR. Tak perlu bingung lagi, karena rumah yang masih dalam proses KPR di bank, yang sudah berjalan di atas tiga sampai lima tahun, bisa dijaminkan lagi untuk meminta kredit renovasi. Tapi, bagaimana kalau Anda membutuhkan KPR sekaligus kredit renovasi pada saat bersamaan?

Lalu, syarat dan ketentuannya apakah sama dengan permohonan KPR biasa? Ini pun sudah ada bank yang menyediakannya. Untuk kredit itu Anda cukup menjaminkan rumah yang sama tanpa tambahan agunan lain. Yang penting KPR dan kredit renovasi diajukan pada saat bersamaan. Hanya saja, setiap bank memiliki kebijaksanaan tersendiri dan berbeda dalam sektor pembiayaan KPR-nya.

Karena mencakup juga kredit renovasi, perlu ditambahkan dokumen lain, yaitu desain dan lay out rumah baru, rencana anggaran biaya (RAB) renovasi rumah, copy izin mendirikan bangunan (IMB) atau minimal bukti bahwa IMB sedang diproses jika mengubah tampak depan rumah. Namun, mengingat plafon ajuan kredit digunakan untuk dua kepentingan, yaitu beli dan renovasi, umumnya pencairan kredit akan ditukar silang.

Sebagian ditransfer langsung ke developer untuk pelunasan pembayaran rumah, sebagian lainnya dicairkan bertahap sesuai progres pembangunan rumah. Plafon KPR dan kredit renovasi biasanya maksimal 80% dari nilai rumah. Jadi kalau harga rumah Rp150 juta dan biaya renovasi Rp60 juta misalnya, bank akan memberi KPR maksimal Rp120 juta dan kredit renovasi Rp48 juta.

Dengan kata lain, untuk biaya renovasi Rp60 juta itu dana yang harus Anda sediakan dari kocek sendiri cukup Rp12 juta. Meski begitu, ada juga bank yang memperlakukan dua skim yang berbeda untuk KPR dan kredit renovasi. Debitur yang sudah mendapat KPR tidak bisa mengajukan kredit renovasi untuk rumah yang sama. Kecuali KPR sudah berlangsung di atas tiga sampai lima tahun di bank tertentu dan kredit renovasi diajukan ke bank pemberi KPR itu juga.

Pengajuan kredit renovasi itu biasanya dilakukan oleh mereka yang memiliki rumah pertama. Setelah dua hingga tahun, pemilik rumah biasanya membutuhkan renovasi atau membutuhkan ruang tambahan. Tetapi, pengajuan kredit renovasi ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang melakukan pembelian rumah pertama.

Rumah yang kita tempati pun, jika memang rusak dan membutuhkan renovasi, bisa diajukan pembiayaannya secara KPR, baik itu rusak atau ingin menambah bagian-bagian rumah. Mengajukan kredit ke bank atau KPR sejauh ini memang alternatif solusi yang bisa dilakukan. Masalah anggaran, yang kerap mengganjal keinginan merenovasi, kini bisa diatasi dengan kredit melalui bank.

Bagi bank sendiri, tingginya kebutuhan fasilitas pembiayaan renovasi itu menjadi celah bisnis yang belakangan semakin tinggi. KPR tidak lagi semata untuk pembelian rumah, melainkan juga bisa digunakan masyarakat untuk merenovasi rumahnya.

Rendra hanggara
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0681 seconds (0.1#10.140)