Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Brand Berpotensi Mencederai Hak Konsumen
Kamis, 19 Desember 2024 - 21:35 WIB
loading...
Rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) dinilai berpotensi melanggar hak-hak konsumen. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai berpotensi melanggar hak- hak konsumen . Upaya meloloskan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) disinyalir akan mengaburkan informasi akurat yang seharusnya diterima oleh konsumen.
Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tersebut menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar.
Baca Juga: Kemenperin Khawatirkan Kemasan Rokok Polos Rugikan Perekonomian
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menyatakan, bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh,” ujarnya kepada media.
Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tersebut menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar.
Baca Juga: Kemenperin Khawatirkan Kemasan Rokok Polos Rugikan Perekonomian
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menyatakan, bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh,” ujarnya kepada media.
Lihat Juga :