Pengurusan Paspor di Sulsel Meningkat Pasca Lebaran
A
A
A
MAKASSAR - Minat masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) mengurus paspor meningkat 100% pasca Lebaran, dari sebelumnya 100 pemohon menjadi 200 pemohon per hari.
Kepala Seksi Statuskim Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Noer Putra Bahagia mengatakan, rata-rata tujuannya untuk wisata religi atau umroh, serta liburan ke beberapa negara tetangga di Asia, seperti Singapura, Malaysia, Hongkong, China, Jepang, dan Korea.
"Karena pengurusan begitu membludak, makanya tiap hari dibatasi saja di kisaran 100 sampai 150 pemohon," ujarnya di Makassar, Kamis (23/7/2015).
Menurutnya, pengurusan paspor tidaklah lama, hanya dibutuhkan empat hari kerja untuk penyelesaian paspor jika padat pemohon, dan tiga hari kerja jika pemohon sepi. Dalam sebulan, rata-rata paspor yang diterbitkan mencapai 4.000 paspor.
Putra menuturkan, untuk mengurus paspor pemohon harus menyiapkan berkas dengan lengkap, seperti salinan identitas/KTP, kartu keluarga, akte kelahiran atau ijazah terakhir dan untuk penggantian harus menyerahkan kembali paspor lama.
Biaya pengurusan paspor sekitar Rp355.000 baik untuk paspor baru atau penggantian, yang dibayarkan lewat bank.
"Ikut proses mulai dari loket sampai pengambilan paspor. Pembayaran di Bank BNI sebaiknya dilakukan sendiri oleh pemohon paspor jangan diwakili orang lain untuk menghindari pencaloan atau pungli yang merugikan pemohon paspor," pungkasnya.
Kepala Seksi Statuskim Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Noer Putra Bahagia mengatakan, rata-rata tujuannya untuk wisata religi atau umroh, serta liburan ke beberapa negara tetangga di Asia, seperti Singapura, Malaysia, Hongkong, China, Jepang, dan Korea.
"Karena pengurusan begitu membludak, makanya tiap hari dibatasi saja di kisaran 100 sampai 150 pemohon," ujarnya di Makassar, Kamis (23/7/2015).
Menurutnya, pengurusan paspor tidaklah lama, hanya dibutuhkan empat hari kerja untuk penyelesaian paspor jika padat pemohon, dan tiga hari kerja jika pemohon sepi. Dalam sebulan, rata-rata paspor yang diterbitkan mencapai 4.000 paspor.
Putra menuturkan, untuk mengurus paspor pemohon harus menyiapkan berkas dengan lengkap, seperti salinan identitas/KTP, kartu keluarga, akte kelahiran atau ijazah terakhir dan untuk penggantian harus menyerahkan kembali paspor lama.
Biaya pengurusan paspor sekitar Rp355.000 baik untuk paspor baru atau penggantian, yang dibayarkan lewat bank.
"Ikut proses mulai dari loket sampai pengambilan paspor. Pembayaran di Bank BNI sebaiknya dilakukan sendiri oleh pemohon paspor jangan diwakili orang lain untuk menghindari pencaloan atau pungli yang merugikan pemohon paspor," pungkasnya.
(izz)