Sosialisasi Minim, Ekspor CPO Terhambat

Sabtu, 25 Juli 2015 - 11:15 WIB
Sosialisasi Minim, Ekspor...
Sosialisasi Minim, Ekspor CPO Terhambat
A A A
JAKARTA - Implementasi kebijakan pungutan crude palm oil (CPO) yang resmi diberlakukan pada 16 Juli lalu tidak dibarengi kesiapan pemerintah untuk menyosialisasikan aturan teknis kepada instansi pelaksana seperti bea cukai.

Akibatnya, kegiatan ekspor CPO dan produk hilir tertahan di sejumlah pelabuhan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Togar Sitanggang mengatakan, kebijakan ini terburu-buru dan dipaksakan. Ini terlihat dari ketidaksiapan regulasi teknis yang mendukung program pungutan CPO.

Sebagai contoh, pemerintah menyatakan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2015 tentang Perubahan Bea Keluar Barang yang merupakan revisi atas PMK Nomor 128 Tahun 2013. PMK 133 sebagai pengganti PMK 114 mengenai tarif layanan Badan Layan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit. Tapi, hingga Kamis (23/7) eksportir belum juga mendapatkan salinan aturannya.

Menurut Togar, aturan tersebut belum tersosialisasikan secara merata di institusi yang terkait kegiatan ekspor seperti bea cukai. Di satu pelabuhan, masih ada aparat bea cukai meminta eksportir membayar bea keluar untuk produk hilir CPO. Padahal, kebijakan yang berlaku sekarang ini pungutan CPO.

”Janjinya pemerintah, ekspor produk sawit tidak kena pungutan berganda. Tapi, ada eksportir yang kena juga. Memang di pelabuhan lain, ada aparat bea cukai yang sudah tahu regulasi terbaru. Namun, situasi ini menunjukkan terjadi ketidak seragaman informasi di antara institusi,” ungkap Togar di Jakarta kemarin.

Dia menyayangkan kurang sigapnya Kementerian Keuangan sebagai institusi yang berwenang menerbitkan aturan teknis sekaligus menyosialisasikan kepada institusi dan SDM terkait di lapangan. Kalaupun alasannya libur panjang, semestinya sudah dapat diantisipasi dengan baik. Kegiatan ekspor tidak bisa berhenti dan tetap berjalan selama 24 jam.

Togar menyebutkan pelaku usaha mendukung penuh kebijakan pungutan CPO yang dibuat pemerintah. Ini terbukti dari jumlah setoran pungutan ekspor yang mencapai Rp50,4 miliardari 16Julisampai23Juli. ”Sejauh ini eksportir patuh untuk melakukan pembayaran. Yang menjadi masalah itu, kurang siapnya bea cukai dan Kementerian Keuangan untuk membantu pelaksanaan kebijakan tersebut.

Meski demikian, pungutan CPO tetap kami dukung,” keluh Togar. Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga mengatakan, jika pemerintah tidak secepatnya memberesi masalah ini, yang paling dirugikan kalangan pelaku usaha. Mereka bisa terlambat mengapalkan barang sehingga dibebani biaya tunggu kapal (demurrage cost).

Sudarsono
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0964 seconds (0.1#10.140)