Ini Alasan Tarif Bea Masuk Impor Dinaikkan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan pemerintah menaikkan tarif bea masuk impor. Ketetapan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/2015.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan alasan kenaikan tarif bea masuk impor tersebut karena Indonesia sedang mengalami tantangan di sektor industri. (Baca: Meski Naik, Tarif Bea Impor RI Terendah di Dunia)
Pasalnya, dalam kurun waktu 15-20 tahun, industri dalam negeri belum menunjukkan kinerja positif bahkan ada sebagian yang belum berkembang. Sehingga, kenaikan tarif bea masuk impor ini digunakan untuk mendorong industri tersebut.
"Tarif bea masuk impor ini terakhir diharmonisasikan pada 2010. Lima tahun lalu lah. Berarti sudah lima tahun tarif kita enggak berubah. Sudah saatnya kita melakukan proses harmonisasi tarif selanjutnya," ujar Suahasil di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Maka, untuk peningkatan tarif bea masuk umum (Most Favoride Nation/MFN) dapat menarik investasi sehingga mengurangi ketergantungan terhadap impor. Daya neraca perdagangan menunjukkan, dalam periode 2012-3014, Indonesia mengalami defisit mencapai USD40,5 juta.
Meski demikian, lanjut dia, tarif tersebut ternyata berbeda jika Indonesia memiliki kerja sama ekonomi tertentu dengan negara lain.
"Misalnya begini, Indonesia dengan Korea di situ diatur tarif, maka yang berlaku tarif kerja sama, mereka ada kerja sama perdagangan sendiri, jadi tarifnya bukan yang MFN," tambahnya.
Selain itu, sebanyak 1.151 pos tarif produk-produk konsumsi dinaikkan tarif bea masuknya dengan tarif baru berkisar antara 5%-50%. Untuk minuman beralkohol berubah tarif spesifik menjadi advalorum dengan tarif 90% dan 150%.
Suahasil mengatakan, dalam PMK tersebut juga diatur mengenai penetapan tarif bea masuk atas empat pos tarif komponen pesawat terbang yang sebelumnya dikenakan tarif bea masuk 5% diturunkan menjadi 0%. Sehingga, rata-rata kenaikan tarif bea masuk sebesar 8%.
Baca juga:
Gapmmi Dukung PMK Kenaikan Tarif Bea Masuk Impor
Bea Masuk Impor Pacu Industri Dalam Negeri
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan alasan kenaikan tarif bea masuk impor tersebut karena Indonesia sedang mengalami tantangan di sektor industri. (Baca: Meski Naik, Tarif Bea Impor RI Terendah di Dunia)
Pasalnya, dalam kurun waktu 15-20 tahun, industri dalam negeri belum menunjukkan kinerja positif bahkan ada sebagian yang belum berkembang. Sehingga, kenaikan tarif bea masuk impor ini digunakan untuk mendorong industri tersebut.
"Tarif bea masuk impor ini terakhir diharmonisasikan pada 2010. Lima tahun lalu lah. Berarti sudah lima tahun tarif kita enggak berubah. Sudah saatnya kita melakukan proses harmonisasi tarif selanjutnya," ujar Suahasil di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Maka, untuk peningkatan tarif bea masuk umum (Most Favoride Nation/MFN) dapat menarik investasi sehingga mengurangi ketergantungan terhadap impor. Daya neraca perdagangan menunjukkan, dalam periode 2012-3014, Indonesia mengalami defisit mencapai USD40,5 juta.
Meski demikian, lanjut dia, tarif tersebut ternyata berbeda jika Indonesia memiliki kerja sama ekonomi tertentu dengan negara lain.
"Misalnya begini, Indonesia dengan Korea di situ diatur tarif, maka yang berlaku tarif kerja sama, mereka ada kerja sama perdagangan sendiri, jadi tarifnya bukan yang MFN," tambahnya.
Selain itu, sebanyak 1.151 pos tarif produk-produk konsumsi dinaikkan tarif bea masuknya dengan tarif baru berkisar antara 5%-50%. Untuk minuman beralkohol berubah tarif spesifik menjadi advalorum dengan tarif 90% dan 150%.
Suahasil mengatakan, dalam PMK tersebut juga diatur mengenai penetapan tarif bea masuk atas empat pos tarif komponen pesawat terbang yang sebelumnya dikenakan tarif bea masuk 5% diturunkan menjadi 0%. Sehingga, rata-rata kenaikan tarif bea masuk sebesar 8%.
Baca juga:
Gapmmi Dukung PMK Kenaikan Tarif Bea Masuk Impor
Bea Masuk Impor Pacu Industri Dalam Negeri
(izz)