Ini Alasan Tarif Bea Masuk Impor Dinaikkan

Senin, 27 Juli 2015 - 16:54 WIB
Ini Alasan Tarif Bea...
Ini Alasan Tarif Bea Masuk Impor Dinaikkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan pemerintah menaikkan tarif bea masuk impor. Ketetapan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/2015.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan alasan kenaikan tarif bea masuk impor tersebut karena Indonesia sedang mengalami tantangan di sektor industri. (Baca: Meski Naik, Tarif Bea Impor RI Terendah di Dunia)

Pasalnya, dalam kurun waktu 15-20 tahun, industri dalam negeri belum menunjukkan kinerja positif bahkan ada sebagian yang belum berkembang. Sehingga, kenaikan tarif bea masuk impor ini digunakan untuk mendorong industri tersebut.

"Tarif bea masuk impor ini terakhir diharmonisasikan pada 2010. Lima tahun lalu lah. Berarti sudah lima tahun tarif kita enggak berubah. Sudah saatnya kita melakukan proses harmonisasi tarif selanjutnya," ujar Suahasil di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Maka, untuk peningkatan tarif bea masuk umum (Most Favoride Nation/MFN) dapat menarik investasi sehingga mengurangi ketergantungan terhadap impor. Daya neraca perdagangan menunjukkan, dalam periode 2012-3014, Indonesia mengalami defisit mencapai USD40,5 juta.

Meski demikian, lanjut dia, tarif tersebut ternyata berbeda jika Indonesia memiliki kerja sama ekonomi tertentu dengan negara lain.

"Misalnya begini, Indonesia dengan Korea di situ diatur tarif, maka yang berlaku tarif kerja sama, mereka ada kerja sama perdagangan sendiri, jadi tarifnya bukan yang MFN," tambahnya.

Selain itu, sebanyak 1.151 pos tarif produk-produk konsumsi dinaikkan tarif bea masuknya dengan tarif baru berkisar antara 5%-50%. Untuk minuman beralkohol berubah tarif spesifik menjadi advalorum dengan tarif 90% dan 150%.

Suahasil mengatakan, dalam PMK tersebut juga diatur mengenai penetapan tarif bea masuk atas empat pos tarif komponen pesawat terbang yang sebelumnya dikenakan tarif bea masuk 5% diturunkan menjadi 0%. Sehingga, rata-rata kenaikan tarif bea masuk sebesar 8%.

Baca juga:

Gapmmi Dukung PMK Kenaikan Tarif Bea Masuk Impor

Bea Masuk Impor Pacu Industri Dalam Negeri

(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
3 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
4 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
4 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
4 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
4 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
5 jam yang lalu
Infografis
Angkatan Darat Amerika...
Angkatan Darat Amerika Serikat Incar 'Pasukan Tua' Masuk Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved