Hindari Riba, Diusulkan Bentuk BPJS Syariah
A
A
A
DEPOK - Menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan ada ketidaksesuaian akad dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sejumlah pihak mengusulkan dibentuk BPJS syariah. Hal ini dilakukan untuk menghindari riba.
Pakar Ekonomi Syariah Universitas Indonesia (UI), Banu Muhammad Haidlir menerangkan karena BPJS sifatnya wajib, satu-satunya jalan adalah dengan memperbaiki sistem. Dia menawarkan solusi berupa pembentukan BPJS syariah.
"Bikin saja BPJS syariah sebagaimana bunga bank adalah riba maka bikin sistem yang aman namanya bank syariah. Asuransi jelas ghorornya, ya bikin asuransi syariah. Dihilangkan ghorornya jadi halal dan seterusnya," jelas Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Kamis (30/7/2015).
Menurutnya, sistem tersebut bermasalah pada akad. Namun, dia menilai jika masyarakat terpaksa menggunakan BPJS orang tersebut tidak berdosa.
"Bikin saja yang syariah. Nah, bagaimana kalau orang terpaksa, karena terpaksa akibat sistem maka bukan dosa dia, dosa yang memaksa. Kalau orang miskin bagaimana, kan BPJS bermanfaat. Ya, asuransi yang haram juga ada manfaatnya, bunga bank yang riba mungkin juga ada manfaatnya, tidak lalu ada manfaatnya maka jadi halal. Nanti wine ada manfaatnya maka jadi halal, kan enggak benar," jelasnya.
Hal itu, lanjut dia, menjadi tugas pemerintah untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat miskin di bidang kesehatan. "Tapi karena dia miskin maka tugas pemerintah menjamin kebutuhan dasarnya. BPJS adalah upaya pemerintah. Tapi akadnya harus diperbaiki," tegas Banu.
Baca juga:
Tantangan BPJS di Tahun Pertama
Ini Nilai Kenaikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Dikelola untuk Dikembalikan ke Masyarakat
Pakar Ekonomi Syariah Universitas Indonesia (UI), Banu Muhammad Haidlir menerangkan karena BPJS sifatnya wajib, satu-satunya jalan adalah dengan memperbaiki sistem. Dia menawarkan solusi berupa pembentukan BPJS syariah.
"Bikin saja BPJS syariah sebagaimana bunga bank adalah riba maka bikin sistem yang aman namanya bank syariah. Asuransi jelas ghorornya, ya bikin asuransi syariah. Dihilangkan ghorornya jadi halal dan seterusnya," jelas Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Kamis (30/7/2015).
Menurutnya, sistem tersebut bermasalah pada akad. Namun, dia menilai jika masyarakat terpaksa menggunakan BPJS orang tersebut tidak berdosa.
"Bikin saja yang syariah. Nah, bagaimana kalau orang terpaksa, karena terpaksa akibat sistem maka bukan dosa dia, dosa yang memaksa. Kalau orang miskin bagaimana, kan BPJS bermanfaat. Ya, asuransi yang haram juga ada manfaatnya, bunga bank yang riba mungkin juga ada manfaatnya, tidak lalu ada manfaatnya maka jadi halal. Nanti wine ada manfaatnya maka jadi halal, kan enggak benar," jelasnya.
Hal itu, lanjut dia, menjadi tugas pemerintah untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat miskin di bidang kesehatan. "Tapi karena dia miskin maka tugas pemerintah menjamin kebutuhan dasarnya. BPJS adalah upaya pemerintah. Tapi akadnya harus diperbaiki," tegas Banu.
Baca juga:
Tantangan BPJS di Tahun Pertama
Ini Nilai Kenaikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Dikelola untuk Dikembalikan ke Masyarakat
(dmd)