Tahapan Kredit Rumah Bekas

Rabu, 05 Agustus 2015 - 09:01 WIB
Tahapan Kredit Rumah Bekas
Tahapan Kredit Rumah Bekas
A A A
Banyak orang yang terganjal masalah biaya saat ingin membeli tempat tinggal, terutama rumah bekas. Jangan khawatir, karena saat ini pihak bank dapat membiayai proses pembelian rumah seken dengan sistem kredit kepemilikan rumah (KPR). Berikut tahapan-tahapan yang Anda harus tempuh.

Rumah bekas biasanya memiliki harga relatif lebih murah dibandingkan harga hunian baru yang dibangun pengembang. Oleh karena itu, banyak orang lebih memilih membeli rumah seken daripada rumah baru dari pengembang. Apalagi, pembayaran rumah bekas juga bisa dicicil melalui proses KPR.

Membeli rumah lewat KPR memang sering menjadi pilihan karena meringankan Anda yang hendak memiliki rumah, tapi tabungan belum cukup. Banyak tahapan yang harus dijalani sampai sertifikat rumah incaran bisa sampai ke tangan. Pertama, deal dengan penjual rumah.

Untuk mendapatkan KPR rumah bekas, hal pertama yang harus dilakukan adalah nego harga rumah bekas dengan penjualnya langsung. Usahakan bertemu langsung dengan penjual rumah dan usahakan agar mendapatkan harga yang lebih murah dari harga pasaran.

Sebab, bank akan melakukan survei penilaian (appraisal ) buat menaksir harga rumah itu, yang seringnya selalu di bawah harga yang dipatok penjual. Setelah deal harga dengan penjual pada tahapan awal, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah memilih bank untuk KPR rumah bekas. Saat mengajukan KPR rumah bekas, jangan lupa membawa berkas, di antaranya kartu keluarga (KK) dan KTP, NPWP, surat nikah, slip gaji tiga bulan terakhir, surat keterangan kerja, dan rekening koran tabungan tiga bulan terakhir.

Tidak hanya itu, dokumen rumah harus dibawa juga, yaitu fotokopi sertifikat, fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB), fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir, serta surat kesepakatan jual-beli rumah antara penjual dan pembeli yang ditandatangani di atas meterai.

Setelah itu, bank akan menyurvei rumah untuk menentukan harga rumah tersebut (appraisal ). Dalam proses ini, cukup petugas bank dan pemilik rumah. Pemohon KPR membayar biaya appraisal yang nominalnya bergantung pada bank yang dipilih.

Setelah appraisal selesai, pihak bank akan memberikan informasi bahwa taksiran harga rumah. Sebelum menandatangani akad kredit, pihak bank akan membuatkan surat perjanjian kredit (SPK) terlebih dahulu yang berisi besaran bunga, penalti, rincian biaya KPR, dan penunjukan notaris.

Setelah bank setuju mencairkan KPR dan pemohon juga setuju dengan isi SPK, saatnya menandatangani akad. Ada dua jenis akad, yakni akad jual-beli (pembeli dan penjual rumah) dan akad kredit (pembeli rumah dan bank pemberi KPR). Dalam penandatanganan akad kredit, ada beberapa langkah yang harus dilakukan.

Pertama, melunasi biaya KPR dan notaris. Lalu, meminta penjadwalan penandatanganan akad kredit kepada bank dan notaris. Juga menyerahkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan NPWP ke notaris.

Penjual juga harus menyerahkan berkas rumah, seperti sertifikat, IMB, PBB yang asli, dan fotokopi ke notaris. Lalu, menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen-dokumen tersebut. Setelah itu, baru menandatangani akad bersama pihak penjual dan petugas bank di depan notaris.

Sebelum penandatanganan, seluruh pihak wajib menunjukkan KTP dan KK asli. Kemudian notaris akan membacakan hak serta kewajiban pihak-pihak tersebut. Begitu tanda tangan selesai, bank akan mentransfer uang pembelian rumah ke penjual rumah. Kemudian notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama pembeli.

Sertifikat itu beserta IMB dan PBB asli akan diberikan kepada pihak bank sebagai jaminan KPR. Setelah menjalani semua tahapan tadi, Anda akan pulang dengan membawa kunci rumah dan bisa mengambil fotokopi sertifikat, akta jual-beli, dan IMB ke notaris tiga bulan setelah penandatanganan akad kredit.

Rendra Hanggara
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5414 seconds (0.1#10.140)