Teliti Sebelum Mengajukan KPR

Rabu, 05 Agustus 2015 - 09:01 WIB
Teliti Sebelum Mengajukan...
Teliti Sebelum Mengajukan KPR
A A A
Tak jarang pengajuan kredit perumahan rakyat (KPR) ditolak akibat Anda pernah tersandung masalah kredit macet dan masuk daftar hitam (blacklist ) Bank Indonesia (BI). Namun, jangan khawatir karena Anda bisa mengecek riwayat kredit dan mengurusnya agar terlepas dari masalah ini.

BI checking ini memang menjadi momok tersendiri bagi Anda yang hendak meminjam atau mengajukan kredit ke bank, seperti permohonan KPR. Dalam pengertiannya, BI checking adalah nama lain dari informasi debitur individual (IDI) historis.

Karena daftar ini hanya dimiliki BI, maka proses permintaan sejarah kredit debitur ini disebut sebagai BI checking . Jadi, baik atau tidaknya riwayat kredit seorang nasabah akan terdata dan dapat terlihat pada sistem informasi debitur (SID) BI, contohnya kartu kedit. Cara mengecek IDI historis ada beberapa macam.

Bisa melalui bank tempat Anda mengajukan kredit, bisa Anda lakukan sendiri, bisa juga melalui jasa pengecekan yang akhir-akhir ini Anda temui di internet. Menggunakan jasa atau melalui bank boleh saja, namun sebenarnya pengecekan yang dilakukan sendiri ini juga tidak kalah sederhana.

Ada empat langkah untuk melakukan pendaftaran pengecekan BI checking . Sebelumnya, Anda perlu mengakses situs web resmi BI terlebih dahulu. Di opsi Moneter, kemudian Informasi Kredit, kemudian Permintaan IDI Historis.

Dalam halaman Permintaan IDI Historis, Anda akan menemukan sebuah formulir yang harus Anda isi. Dalam formulir tersebut, ada beberapa data pribadi yang harus Anda isikan seperti nama lengkap, alamat surel (surat elektronik atau e-mail ), jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon, nama ibu kandung, nomor kartu tanda penduduk (KTP) atau surat izin mengemudi (SIM), dan alasan permintaan IDI.

Setelah formulir tersebut Anda isi dengan lengkap, klik tanda kirim dan tunggu balasan di kotak masuk surel Anda. Lama balasannya bervariasi, antara empat hari hingga seminggu. Di poin ini, Anda akan menerima balasan dari BI.

Di sini Anda akan diberitahukan apakah nama Anda tercatat dalam IDI historis. Jika nama Anda tidak tercatat, berarti Anda belum pernah melakukan kredit atau pernah melakukan kredit di lembaga keuangan yang tidak masuk dalam BIK. Diketahui, bank membagi debitur menjadi lima peringkat, yakni peringkat satu sampai lima, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

Bila lancar membayar cicilan dan selalu tepat waktu, maka Anda mendapat peringkat pertama, sementara bagi yang belum melunasi utangnya lebih dari 270 hari masuk dalam peringkat lima.

Pada dasarnya, Anda diberi waktu enam bulan untuk pemulihan peringkat. Setelah kembali mendapat peringkat pertama, Anda baru dapat mengajukan kredit baru. Jika telah masuk peringkat tiga, maka Anda sudah mendapat peringatan.

Cara terbaik, sudah barang tentu adalah melunasi semua tunggakan-beserta biaya penalti . Akan tetapi, Anda juga bisa mengajukan negosiasi ulang terkait jangka waktu pembayaran dan perhitungan utang dengan pihak bank.

Nah, bagaimana jika sudah masuk peringkat lima? Tentu saja, Anda harus terus membayar cicilan Anda dan melunasi utang-utang cicilan tersebut. Jika dalam tiga bulan pembayaran cicilan lancar, maka Anda bisa naik ke peringkat tiga.

Apabila tiga bulan kemudian masih lancarapalagi jika bisa langsung melunasi utang- Anda bisa naik ke peringkat pertama dan dapat mengajukan kredit baru.

Rendra Hanggara
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Pengusaha Properti...
5 Pengusaha Properti Dunia Terkaya
Re/Max Solusi Ajak Generasi...
Re/Max Solusi Ajak Generasi Muda Terlibat dan Investasi Properti
Properti Pulih Lebih...
Properti Pulih Lebih Cepat, Daya Beli Bangkit Lebih Kuat
Diskusi Bedah Potensi...
Diskusi Bedah Potensi Properti di tahun 2022
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
7 Alasan Kenapa Harus...
7 Alasan Kenapa Harus Memilih Investasi Properti
Berita Terkini
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
21 menit yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
38 menit yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
1 jam yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
1 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
1 jam yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
2 jam yang lalu
Infografis
Hal yang Wajib Diperhatikan...
Hal yang Wajib Diperhatikan Orang Tua sebelum Titipkan Anak ke Daycare
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved