Teliti Sebelum Mengajukan KPR

Rabu, 05 Agustus 2015 - 09:01 WIB
Teliti Sebelum Mengajukan...
Teliti Sebelum Mengajukan KPR
A A A
Tak jarang pengajuan kredit perumahan rakyat (KPR) ditolak akibat Anda pernah tersandung masalah kredit macet dan masuk daftar hitam (blacklist ) Bank Indonesia (BI). Namun, jangan khawatir karena Anda bisa mengecek riwayat kredit dan mengurusnya agar terlepas dari masalah ini.

BI checking ini memang menjadi momok tersendiri bagi Anda yang hendak meminjam atau mengajukan kredit ke bank, seperti permohonan KPR. Dalam pengertiannya, BI checking adalah nama lain dari informasi debitur individual (IDI) historis.

Karena daftar ini hanya dimiliki BI, maka proses permintaan sejarah kredit debitur ini disebut sebagai BI checking . Jadi, baik atau tidaknya riwayat kredit seorang nasabah akan terdata dan dapat terlihat pada sistem informasi debitur (SID) BI, contohnya kartu kedit. Cara mengecek IDI historis ada beberapa macam.

Bisa melalui bank tempat Anda mengajukan kredit, bisa Anda lakukan sendiri, bisa juga melalui jasa pengecekan yang akhir-akhir ini Anda temui di internet. Menggunakan jasa atau melalui bank boleh saja, namun sebenarnya pengecekan yang dilakukan sendiri ini juga tidak kalah sederhana.

Ada empat langkah untuk melakukan pendaftaran pengecekan BI checking . Sebelumnya, Anda perlu mengakses situs web resmi BI terlebih dahulu. Di opsi Moneter, kemudian Informasi Kredit, kemudian Permintaan IDI Historis.

Dalam halaman Permintaan IDI Historis, Anda akan menemukan sebuah formulir yang harus Anda isi. Dalam formulir tersebut, ada beberapa data pribadi yang harus Anda isikan seperti nama lengkap, alamat surel (surat elektronik atau e-mail ), jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon, nama ibu kandung, nomor kartu tanda penduduk (KTP) atau surat izin mengemudi (SIM), dan alasan permintaan IDI.

Setelah formulir tersebut Anda isi dengan lengkap, klik tanda kirim dan tunggu balasan di kotak masuk surel Anda. Lama balasannya bervariasi, antara empat hari hingga seminggu. Di poin ini, Anda akan menerima balasan dari BI.

Di sini Anda akan diberitahukan apakah nama Anda tercatat dalam IDI historis. Jika nama Anda tidak tercatat, berarti Anda belum pernah melakukan kredit atau pernah melakukan kredit di lembaga keuangan yang tidak masuk dalam BIK. Diketahui, bank membagi debitur menjadi lima peringkat, yakni peringkat satu sampai lima, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

Bila lancar membayar cicilan dan selalu tepat waktu, maka Anda mendapat peringkat pertama, sementara bagi yang belum melunasi utangnya lebih dari 270 hari masuk dalam peringkat lima.

Pada dasarnya, Anda diberi waktu enam bulan untuk pemulihan peringkat. Setelah kembali mendapat peringkat pertama, Anda baru dapat mengajukan kredit baru. Jika telah masuk peringkat tiga, maka Anda sudah mendapat peringatan.

Cara terbaik, sudah barang tentu adalah melunasi semua tunggakan-beserta biaya penalti . Akan tetapi, Anda juga bisa mengajukan negosiasi ulang terkait jangka waktu pembayaran dan perhitungan utang dengan pihak bank.

Nah, bagaimana jika sudah masuk peringkat lima? Tentu saja, Anda harus terus membayar cicilan Anda dan melunasi utang-utang cicilan tersebut. Jika dalam tiga bulan pembayaran cicilan lancar, maka Anda bisa naik ke peringkat tiga.

Apabila tiga bulan kemudian masih lancarapalagi jika bisa langsung melunasi utang- Anda bisa naik ke peringkat pertama dan dapat mengajukan kredit baru.

Rendra Hanggara
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0546 seconds (0.1#10.140)