Pemerintah Stop 36 Perusahaan Tambang
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan operasional 36 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) pengangkutan dan penjualan batu bara.
Sanksi tersebut diberikan lantaran ke-36 perusahaan itu belum memenuhi kewajiban pajak. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengatakan, sanksi administratif berlaku selama satu bulan dan bisa diperpanjang untuk bulan berikutnya.
”Tidak ingat total besaran tunggakan pajaknya. Kami berikan sanksi administratif selama satu bulan terhitung 3 Juli kemarin,” kata dia di Jakarta, Jumat (7/8). Menurut Adhi, sanksi administratif bisa diperpanjang apabila perusahaan-perusahaan tersebut belum melunasi kewajibannya. Namun, Adhi belum dapat merinci berapa perusahaan yang sudah membayar tunggakan pajak, meski masa sanksi sudah berlalu. ”Kalau mereka belum bayar ya sanksi pemberhentian sementara akan berlanjut,” tegas dia.
Direktur Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sri Rahardjo mengatakan, perusahaan pemegang IUP yang tidak memenuhi kewajiban IUP di antaranya kewajiban penerimaan negara dan reklamasi mulut tambang. ”Semula, pemerintah provinsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan 600-an IUP yang dicabut. Tapi, kemudian kami monitoring lagi dan hanya ada 200-an SK pencabutan IUP,” kata dia.
Menurut Sri, Kementerian ESDM juga sudah menyelesaikan kegiatan pengawasan dan evaluasi ke sejumlah daerah dalam rangka program penataan IUP. Per 15 Mei 2015, sesudah dilakukan kegiatan koordinasi dan supervise, jumlah IUP yang masuk kategori clear and clean (CnC) sebanyak 6.149 IUP dan non-CnC 4.279 IUP. Setelah koordinasi dan supervisi, Kementerian ESDM mencatat IUP eksplorasi mineral yang CnC sebanyak 1.504 IUP dan non-CnC 1.236 IUP.
Untuk IUP operasi produksi mineral, yang CnC sebanyak 2.211 IUP dan yang non-CnC 1.845 IUP. ”IUP eksplorasi batu bara yang CnC sebanyak 1.349 IUP dan yang non-CnC 848 IUP. IUP operasi produksi batu bara yang CnC 1.085 IUP dan yang non- CnC 350 IUP,” ungkap Sri. Kementerian ESDM telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencabutan IUP terhadap 200 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban.
Kementerian ESDM merekomendasikan wilayah eks IUP non-CnC ditetapkan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), di mana diperlukan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2013 tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan surat edaran terkait CnC dan koordinasi dengan kementerian terkait yang mensyaratkan CnC di dalam perizinannya.
Hasil dari kegiatan koordinasi dan supervisi juga masih menemukan IUP yang belum berstatus CnC di Provinsi Maluku, Papua, dan Papua Barat. Di Provinsi Maluku, dari 102 IUP, sebanyak 12 IUP masih berstatus non-CnC. Di Papua, dari 125 IUP, sebanyak 92 IUP berstatus non-CnC, dan di Papua Barat yang berstatus non-CnC sebanyak 81 IUP dari 115 IUP.
Nanang wijayanto
Sanksi tersebut diberikan lantaran ke-36 perusahaan itu belum memenuhi kewajiban pajak. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengatakan, sanksi administratif berlaku selama satu bulan dan bisa diperpanjang untuk bulan berikutnya.
”Tidak ingat total besaran tunggakan pajaknya. Kami berikan sanksi administratif selama satu bulan terhitung 3 Juli kemarin,” kata dia di Jakarta, Jumat (7/8). Menurut Adhi, sanksi administratif bisa diperpanjang apabila perusahaan-perusahaan tersebut belum melunasi kewajibannya. Namun, Adhi belum dapat merinci berapa perusahaan yang sudah membayar tunggakan pajak, meski masa sanksi sudah berlalu. ”Kalau mereka belum bayar ya sanksi pemberhentian sementara akan berlanjut,” tegas dia.
Direktur Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sri Rahardjo mengatakan, perusahaan pemegang IUP yang tidak memenuhi kewajiban IUP di antaranya kewajiban penerimaan negara dan reklamasi mulut tambang. ”Semula, pemerintah provinsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan 600-an IUP yang dicabut. Tapi, kemudian kami monitoring lagi dan hanya ada 200-an SK pencabutan IUP,” kata dia.
Menurut Sri, Kementerian ESDM juga sudah menyelesaikan kegiatan pengawasan dan evaluasi ke sejumlah daerah dalam rangka program penataan IUP. Per 15 Mei 2015, sesudah dilakukan kegiatan koordinasi dan supervise, jumlah IUP yang masuk kategori clear and clean (CnC) sebanyak 6.149 IUP dan non-CnC 4.279 IUP. Setelah koordinasi dan supervisi, Kementerian ESDM mencatat IUP eksplorasi mineral yang CnC sebanyak 1.504 IUP dan non-CnC 1.236 IUP.
Untuk IUP operasi produksi mineral, yang CnC sebanyak 2.211 IUP dan yang non-CnC 1.845 IUP. ”IUP eksplorasi batu bara yang CnC sebanyak 1.349 IUP dan yang non-CnC 848 IUP. IUP operasi produksi batu bara yang CnC 1.085 IUP dan yang non- CnC 350 IUP,” ungkap Sri. Kementerian ESDM telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencabutan IUP terhadap 200 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban.
Kementerian ESDM merekomendasikan wilayah eks IUP non-CnC ditetapkan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), di mana diperlukan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2013 tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan surat edaran terkait CnC dan koordinasi dengan kementerian terkait yang mensyaratkan CnC di dalam perizinannya.
Hasil dari kegiatan koordinasi dan supervisi juga masih menemukan IUP yang belum berstatus CnC di Provinsi Maluku, Papua, dan Papua Barat. Di Provinsi Maluku, dari 102 IUP, sebanyak 12 IUP masih berstatus non-CnC. Di Papua, dari 125 IUP, sebanyak 92 IUP berstatus non-CnC, dan di Papua Barat yang berstatus non-CnC sebanyak 81 IUP dari 115 IUP.
Nanang wijayanto
(ars)