Sektor Pertambangan Sumbang Shortfall Pajak
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, perlambatan ekonomi yang berimbas pada berkurangnya penerimaan (shortfall) pajak sebesar Rp120 triliun. Sektor pertambangan menjadi salah satu yang penyumbangnya karena mencatat kinerja negatif.
"Yang jelas perlambatan ini jelas punya efek, imbasnya ke shortfall pajak kita. Kalau dilihat misalnya dari data PDB, menurut sektor yang tumbuh negatif itu pertambangan. Padahal di masa lalu, pajak itu bertumpu pada yang berbasis komoditas. Sekaran pertmabangan tidak berkinerja bagus, pajaknya turun," kata Bambang di Jakarta, Minggu (9/7/2015).
Meski demikian, kata dia, pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini masih bisa tumbuh di atas 20%.
"Ini praktis menjadi sesuatu yang berbeda karena sejak tahun 2008, tidak pernah ada pertumbuhan tahunan penerimaan pajak yang di atas 15%," katanya.
Karena itu, dia menuturkan, diberlakukanlah kebijakan reinventing policy hingga akhir tahun ini bagi para pelaku pajak untuk bisa melakukan pembayaran hingga penghujung tahun.
"Itu memang kebanyakan belum membayar. Artinya, tagihan imbauan sudah disampaikan, tapi batas waktu pembayaran boleh dilakukan sampai akhir thun. Kita masih ada ruang untuk tingkatkan penerimaan dengan orang mulai membayar kekurangan pajaknya dengan reinventing policy," pungkas dia.
"Yang jelas perlambatan ini jelas punya efek, imbasnya ke shortfall pajak kita. Kalau dilihat misalnya dari data PDB, menurut sektor yang tumbuh negatif itu pertambangan. Padahal di masa lalu, pajak itu bertumpu pada yang berbasis komoditas. Sekaran pertmabangan tidak berkinerja bagus, pajaknya turun," kata Bambang di Jakarta, Minggu (9/7/2015).
Meski demikian, kata dia, pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini masih bisa tumbuh di atas 20%.
"Ini praktis menjadi sesuatu yang berbeda karena sejak tahun 2008, tidak pernah ada pertumbuhan tahunan penerimaan pajak yang di atas 15%," katanya.
Karena itu, dia menuturkan, diberlakukanlah kebijakan reinventing policy hingga akhir tahun ini bagi para pelaku pajak untuk bisa melakukan pembayaran hingga penghujung tahun.
"Itu memang kebanyakan belum membayar. Artinya, tagihan imbauan sudah disampaikan, tapi batas waktu pembayaran boleh dilakukan sampai akhir thun. Kita masih ada ruang untuk tingkatkan penerimaan dengan orang mulai membayar kekurangan pajaknya dengan reinventing policy," pungkas dia.
(rna)