OJK Siapkan Aturan Bisnis Gadai

Senin, 10 Agustus 2015 - 07:55 WIB
OJK Siapkan Aturan Bisnis Gadai
OJK Siapkan Aturan Bisnis Gadai
A A A
BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan peraturan tentang bisnis gadai, terutama untuk menjangkau bisnis gadai oleh pihak swasta yang saat ini banyak bermunculan.

”Memang perlu langkah terobosan dalam rangka menyediakan kredit dengan proses yang cepat untuk masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Firdaus Djaelani di Bandung akhir pekan lalu. Dia menjelaskan, pengaturan tentang bisnis gadai idealnya dalambentukundang- undang. Karena proses penyusunan undangundang akan lama, pihaknya akan menyiapkan aturan sesuai dengan kewenangan lembaga itu yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Menurut Firdaus, penyiapan aturan bisnis gadai itu antara lain dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat, khususnya nasabah. ”Saat ini banyak bermunculan gadai swasta dengan promosi yang gencar. Kita ingin mereka terdaftar,” ungkapnya. Firdaus menyebutkan harus ada standar minimum yang dimiliki pelaku bisnis gadai. ”Misalnya mereka harus punya juru taksir untuk menaksir nilai jaminan. Kita ingin menciptakan perusahaan pegadaian yang baik dan sehat,” jelas dia.

Dia menambahkan, ada rencana untuk mengaktifkan kembali sekolah khusus untuk mencetak pekerja yang ahli dibidang pegadaian. ”Sebelum ke sana, dan bekerja sama dengan PT Pegadaian, kita ingin memberikan pelatihan dan sertifikasi untuk mereka yang menanganibisnisgadai,” paparnya. Pada kesempatan sama, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Setiono mengungkapkan, Layanan Konsumen Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2013 hingga akhir Juli 2015 memberikan 45.779 layanan.

”Layanan pertanyaan mencapai sebanyak 34.159 layanan. Sementara itu layanan informasi sebanyak 7.950 dan pengaduan 3.670 layanan,” ungkapnya. Kusumaningtuti memaparkan, untuk layanan pengaduan sebanyak 3.670 terdiri atas 1.977 pengaduan perbankan, 923 pengaduan asuransi, 439 perusahaan pembiayaan.

”Selain itu, ada pengaduan lain-lain 158, pengaduan terkait pasar modal 117, dan pengaduan dana pensiun 48,” ucapnya. Sementara itu, pihak yang dilaporkan atau dipertanyakan legalitas perizinannya dalam kegiatan penghimpunan dana/ pengelolaan investasi per 24 Juli 2015 sebagian besar menyangkut investasi uang yang mencapai 48,50%.

Hatim varabi
(ars)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6410 seconds (0.1#10.140)