Menaker Beberkan Modus Pengusaha Nakal Langgar BPJS

Rabu, 12 Agustus 2015 - 01:31 WIB
Menaker Beberkan Modus...
Menaker Beberkan Modus Pengusaha Nakal Langgar BPJS
A A A
JAKARTA - Seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun masih banyak pengusaha yang membandel dan melakukan pelanggaran dengan berbagai modus pelanggaran yang disengaja.

"Memang masih banyak pengusaha bandel melanggar aturan BPJS Ketenagakerjaan ini. Mereka melakukan berbagai modus pelanggaran yang tentunya merugikan pekerja di perusahaannya karena tidak sesuai peraturan yang berlaku," kata Menaker M Hanif Dhakiri dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Hanif menjelaskan, ada beberapa modus yang dilakukan perusahaan nakal dalam melanggar aturan BPJS Ketenagakerjaan. "Modus pertama adalah masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Modus kedua, perusahaan hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya sebagai peserta BPJS. Sisanya disengaja tidak didaftarkan menjadi peserta sehingga iurannya menjadi berkurang," ujar dia.

Contohnya dalam sebuah perusahaan yang mempekerjakan 500 orang pekerja, pihak pengusaha hanya mendaftarkan 300 orang pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, sisanya 200 orang tidak didaftarkan.

Modus ketiga, pengusaha mendaftarkan semua pekerjanya sebagai BPJS Ketenagakerjaan, namun belum semua program jaminan sosial diikutinya. Padahal, menurut aturan SJSN dan BPJS para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi empat program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, Hanif meminta seluruh masyarakat pengusaha dan pekerja, turut menyukseskan penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan, dengan mendaftarkan diri sebagai peserta baik secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, maupun melalui sarana pendaftaran lainnya.

Keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin para pekerja dari risiko kerja, maka diharapkan terjadi peningkatan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bagi negara Republik Indonesia.

"Pemerintah terus mendorong agar perusahaan-perusahaan mempercepat pendaftaran kepesertaan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan sosial pekerja/buruh dapat berjalan dengan baik," kata Hanif.

Menaker juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi yang tidak mengikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat berbagai pelayanan publik tertentu oleh pemerintah atau Pemda atas permintaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Menaker Minta Pengusaha Tak Jadikan BPJS sebagai Beban
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6191 seconds (0.1#10.140)