Industri Keluhkan Kenaikan Harga Gas
A
A
A
JAKARTA - Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mengeluhkan kebijakan pemerintah menaikkan harga gas pada awal Agustus 2015.
Langkah tersebut dinilai memberatkan industri di tengah pelambatan ekonomi yang saat ini terjadi. ” Hal ini akan membuat industri yang menggunakan bahan bakar gas sebagai sumber energi dan bahan baku mengalami kesulitan,” kata Ketua FIPGB Achmad Safiun di Jakarta kemarin.
Safiun mengatakan, kenaikan harga gas tidak sama di masing-masing daerah tetapi yang paling parah terjadi di Sumatra Utara. Pengumuman kenaikan harga gas telah disampaikan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada 31 Juli 2015, dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2015. ” Hanya selang satu malam harga langsung diumumkan kepada produsen di Sumatera Utara, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Safiun.
Harga gas baru sebesar Rp167.600 per mmbtu ditambah Rp750 per meter kubik, menjadi setara USD14,1 per mmbtu. Padahal, harga sebelumnya hanya USD8,7 per mmbtu. ”Lumayan tinggi naiknya, lebih dari 62%,” tegas Safiun.
Safiun mengatakan, FIPGB secara resmi telah mengirim surat kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk mengajukan keberatan terkait dengan kebijakan kenaikan harga gas tersebut. Dari dua surat yang dikirim kepada dua kementerian, baru dari kementerian keuangan yang memberikan jawaban.
Isinya menyebutkan, kenaikan harga gas menjadi kewenangan sepenuhnya kementerian ESDM. Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan dari Kementrian ESDM, selaku instansi teknis. Sekjen Indonesian Olefin & Plastic Industry Association (INAPlas) Fajar Budiyono mempertanyakan, jika mengacu pada tren dunia, seharusnya harga gas turun, tetapi mengapa justru di Indonesia naik.
Demikian pula Malaysia dan Singapura yang dapat menjual kepada pelanggan industri dengan harga hanya separuhnya, padahal kedua negara itu membeli gas dari Indonesia.
Rakhmat baihaqi/ant
Langkah tersebut dinilai memberatkan industri di tengah pelambatan ekonomi yang saat ini terjadi. ” Hal ini akan membuat industri yang menggunakan bahan bakar gas sebagai sumber energi dan bahan baku mengalami kesulitan,” kata Ketua FIPGB Achmad Safiun di Jakarta kemarin.
Safiun mengatakan, kenaikan harga gas tidak sama di masing-masing daerah tetapi yang paling parah terjadi di Sumatra Utara. Pengumuman kenaikan harga gas telah disampaikan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada 31 Juli 2015, dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2015. ” Hanya selang satu malam harga langsung diumumkan kepada produsen di Sumatera Utara, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Safiun.
Harga gas baru sebesar Rp167.600 per mmbtu ditambah Rp750 per meter kubik, menjadi setara USD14,1 per mmbtu. Padahal, harga sebelumnya hanya USD8,7 per mmbtu. ”Lumayan tinggi naiknya, lebih dari 62%,” tegas Safiun.
Safiun mengatakan, FIPGB secara resmi telah mengirim surat kepada Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk mengajukan keberatan terkait dengan kebijakan kenaikan harga gas tersebut. Dari dua surat yang dikirim kepada dua kementerian, baru dari kementerian keuangan yang memberikan jawaban.
Isinya menyebutkan, kenaikan harga gas menjadi kewenangan sepenuhnya kementerian ESDM. Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan dari Kementrian ESDM, selaku instansi teknis. Sekjen Indonesian Olefin & Plastic Industry Association (INAPlas) Fajar Budiyono mempertanyakan, jika mengacu pada tren dunia, seharusnya harga gas turun, tetapi mengapa justru di Indonesia naik.
Demikian pula Malaysia dan Singapura yang dapat menjual kepada pelanggan industri dengan harga hanya separuhnya, padahal kedua negara itu membeli gas dari Indonesia.
Rakhmat baihaqi/ant
(ftr)