Syarat Beli Hunian dari Pengembang Kecil

Rabu, 12 Agustus 2015 - 09:21 WIB
Syarat Beli Hunian dari...
Syarat Beli Hunian dari Pengembang Kecil
A A A
ANDA tertarik membeli rumah yang dibangun pengembang kecil dan belum ternama? Ada baiknya Anda memperhatikan beberapa hal berikut ini agar tetap nyaman dan merasa tenang.

Daya pikat akan keuntungan yang dianggap menggiurkan di dunia properti melahirkan banyak pengembang di bidang perumahan. Tidak hanya pengembang besar yang bermain di ranah ini, pengembang kecil pun tumbuh subur meramaikan peta persaingan. Untuk Anda yang ingin membeli hunian dari pengembang besar, perasaan aman cenderung lebih besar dibandingkan membeli dari pengembang kecil.

Kekhawatiran terkena tipu, seperti uang yang dilarikan, hunian yang tak kunjung dibangun, dan spesifikasi material yang tidak sesuai dengan perjanjian, hampir tidak pernah terjadi. Sementara kasus penipuan yang terjadi di pengembang kecil kerap terjadi. Padahal, ada banyak pengembang kecil yang berkualitas.

Walaupun tidak ternama, ada baiknya Anda mencari tahu latar belakang pengembang tersebut melalui internet. Jika data yang Anda dapatkan sedikit, Anda bisa menanyakan langsung kepada kantor pemasaran tentang data perusahaan. Yang terpenting, Anda harus mengetahui bahwa perusahaan yang membangun rumah adalah ahli di bidang perumahan.

“Sekecil apa pun pengembang, biasanya mereka memiliki referensi proyek sebelumnya. Ada baiknya kita menanyakan kepada pihak pemasaran, proyek apa saja yang telah ditangani dan lokasinya di mana,” ungkap arsitek Arief Raharjo. Jika ada waktu, Anda sempatkan main ke proyek tersebut untuk melihat kualitas dan keseriusan pengerjaannya.

Kalau Anda masih ragu juga untuk membeli rumah dari pengembang kecil, tidak ada salahnya terjun ke lapangan dan melihat secara langsung lokasi perumahan. Dengan mendatanginya, Anda bisa memastikan proyek tersebut ada, bukan fiktif. Selain itu, Anda juga bisa melihat langsung kualitas hasil kerjanya. Anda juga dapat mengecek kondisi sekitar seperti akses kemacetan, fasilitas di sekeliling perumahan, dan lain sebagainya.

“Masterplan dalam sebuah perumahan merupakan faktor penting yang tidak bisa diabaikan. Fungsinya untuk mengawasi dan mengevaluasi tahapan pembangunan yang telah ditempuh pengembang,” kata Arief. Jadi, Anda akan tahu posisi rumah Anda di dalam perumahan, termasuk fasilitas sosial dan umum yang nanti akan dibangun oleh pengembang serta besaran ruang terbuka hijau (RTH).

Jangan lupa untuk selalu memeriksa kelengkapan suratnya, apakah tanah itu milik pengembang atau bukan? Hal ini wajib Anda ketahui, karena dikhawatirkan, jika surat kelengkapan tanah serta kepemilikan lahan bukan atas nama mereka atau tidak jelas, rumah Anda akan bermasalah di kemudian hari. Berbeda dengan pengembang besar, harga pengembang kecil kadang berubah dan tidak sesuai dengan brosur.

“Kita harus memastikan juga, apakah harga rumah sudah termasuk pajak penghasilan (PPN), izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat HGB (hak guna bangunan), dan KPR. Ada baiknya Anda tulis harga kesepakatan dengan dilengkapi meterai,” saran Arief. Terakhir, sekecil apa pun pengembang, harus memiliki gambar denah, tampak, dan siteplan rumah. Desain ini sebagai pegangan bagi Anda dalam hal proses pembangunan rumah hingga jadi.

Jika tidak sesuai dengan desain, Anda berhak komplain. Yang menarik, kalau ada hal yang ingin Anda tambahkan atau kekurangan dalam hal desain, biasanya pengembang kecil akan lebih fleksibel dibandingkan pengembang besar, asal harganya cocok.

Aprilia S Andyna
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Pengusaha Properti...
5 Pengusaha Properti Dunia Terkaya
Re/Max Solusi Ajak Generasi...
Re/Max Solusi Ajak Generasi Muda Terlibat dan Investasi Properti
Properti Pulih Lebih...
Properti Pulih Lebih Cepat, Daya Beli Bangkit Lebih Kuat
Diskusi Bedah Potensi...
Diskusi Bedah Potensi Properti di tahun 2022
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
7 Alasan Kenapa Harus...
7 Alasan Kenapa Harus Memilih Investasi Properti
Berita Terkini
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
8 menit yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
20 menit yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
35 menit yang lalu
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
1 jam yang lalu
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
1 jam yang lalu
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
1 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved