Minat Investasi Diklaim Makin Tinggi
A
A
A
JAKARTA - Upaya pemerintah mendongkrak investasi melalui revisi aturan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak (tax holiday) diklaim berhasil. Kendati aturan tersebut belum diterbitkan, pemerintah melalui BKPM menyatakan, sejumlah investor sudah mengantre untuk memperoleh fasilitas tersebut.
”Sejauh ini sudah ada lima investor yang mengajukan tax holiday kepada kami,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky SibaranidiJakartabaru-baruini. Franky mengatakan, pihaknya belum dapat memproses pengajuan fasilitas ini lantaran revisi aturan tax holiday belum dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Tetapi, BKPM sudah memproses empat investor yang mengajukan insentif fiskal, yaitu fasilitas keringanan pajak (tax allowance). ”Untuk tax allowance , sudah ada empat (investor) yang mengajukan. Sementara, yang diterima (untuk diproses lebih lanjut) hanya dua,” sambungnya. Namun mantan ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini menyampaikan, pihaknya tidak merinci siapa saja yang mengajukan dan siapa saja yang lolos.
Pengajuan oleh dua investor yang lolos tahap berikutnya itu akan dibahas dalam rapat tripartit antara BKPM, Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, dan Kementerian Perindustrian untuk diputuskan apakah berhak mendapat fasilitas itu atau tidak. Sementara, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, dirinya sudah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/ 2011 yang diubah dalam PMK Nomor.011/2014 tentang Tax Holiday.
Dia pun berjanji, beleid tersebut akan terbit pada pekan ini. Bambang mengatakan, dalam aturan yang baru pemerintah memperluas cakupan industri dari enam menjadi sembilan sektor industri. Selain proses pemberian menjadi lebih cepat, masa pemberian tax holiday bisa diperpanjang hingga 20 tahun melalui diskresi menteri keuangan Mantan Kepala Kebijakan Fiskal ini menambahkan, insentif fiskal untuk industri menjadi fokus pemerintah pada tahun mendatang demi mendongkrak investasi dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2016 mencapai 5,5% dengan pertumbuhan investasi sebesar 7,3%. Sebelumnya Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, instansinya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan fasilitas tax holiday kepada tujuh perusahaan. Dia menilai, ketujuh perusahaan dengan nilai investasi Rp67,5 triliun tersebut berdampak signifikan terhadap kegiatan ekonomi.
”Kita akan segera berkoordinasi dan mendorong supaya terwujud karena ini berdampak ganda terhadap investasi, penciptaan lapangan kerja, pemerataan industri ke luar Jawa, dan juga pendapatan daerah,” jelasnya dalam keterangan pers. BKPM menargetkan realisasi investasi pada 2016 mencapai Rp594,8 triliun, naik 14,5% dari target investasi tahun ini Rp519,5 triliun.
Nilai investasi sebesar itu diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi 5,5% seperti ditargetkan pemerintah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Target realisasi investasi 2016 diharapkan berasal dari penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp386,4 triliun dan penanaman modal dalam negeri Rp208,4 triliun.
Rahmat fiansyah
”Sejauh ini sudah ada lima investor yang mengajukan tax holiday kepada kami,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky SibaranidiJakartabaru-baruini. Franky mengatakan, pihaknya belum dapat memproses pengajuan fasilitas ini lantaran revisi aturan tax holiday belum dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Tetapi, BKPM sudah memproses empat investor yang mengajukan insentif fiskal, yaitu fasilitas keringanan pajak (tax allowance). ”Untuk tax allowance , sudah ada empat (investor) yang mengajukan. Sementara, yang diterima (untuk diproses lebih lanjut) hanya dua,” sambungnya. Namun mantan ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini menyampaikan, pihaknya tidak merinci siapa saja yang mengajukan dan siapa saja yang lolos.
Pengajuan oleh dua investor yang lolos tahap berikutnya itu akan dibahas dalam rapat tripartit antara BKPM, Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, dan Kementerian Perindustrian untuk diputuskan apakah berhak mendapat fasilitas itu atau tidak. Sementara, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, dirinya sudah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/ 2011 yang diubah dalam PMK Nomor.011/2014 tentang Tax Holiday.
Dia pun berjanji, beleid tersebut akan terbit pada pekan ini. Bambang mengatakan, dalam aturan yang baru pemerintah memperluas cakupan industri dari enam menjadi sembilan sektor industri. Selain proses pemberian menjadi lebih cepat, masa pemberian tax holiday bisa diperpanjang hingga 20 tahun melalui diskresi menteri keuangan Mantan Kepala Kebijakan Fiskal ini menambahkan, insentif fiskal untuk industri menjadi fokus pemerintah pada tahun mendatang demi mendongkrak investasi dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2016 mencapai 5,5% dengan pertumbuhan investasi sebesar 7,3%. Sebelumnya Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, instansinya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan fasilitas tax holiday kepada tujuh perusahaan. Dia menilai, ketujuh perusahaan dengan nilai investasi Rp67,5 triliun tersebut berdampak signifikan terhadap kegiatan ekonomi.
”Kita akan segera berkoordinasi dan mendorong supaya terwujud karena ini berdampak ganda terhadap investasi, penciptaan lapangan kerja, pemerataan industri ke luar Jawa, dan juga pendapatan daerah,” jelasnya dalam keterangan pers. BKPM menargetkan realisasi investasi pada 2016 mencapai Rp594,8 triliun, naik 14,5% dari target investasi tahun ini Rp519,5 triliun.
Nilai investasi sebesar itu diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi 5,5% seperti ditargetkan pemerintah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Target realisasi investasi 2016 diharapkan berasal dari penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp386,4 triliun dan penanaman modal dalam negeri Rp208,4 triliun.
Rahmat fiansyah
(bbg)