Kontrak Bagi Hasil Blok Mahakam Disiapkan
A
A
A
LAMPUNG - PT Pertamina (persero) sedang menyiapkan proses penandatanganan kontrak bagi hasil (productionsharing contract /PSC) Blok Mahakam bersama Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation.
Menurut Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam, seluruh mitra yang tergabung dalam pengelolaan blok migas di Kalimantan Timur itu sudah beberapa kali bertemu dan telah berproses menuju penandatanganan kontrak bagi hasil.
Hal itu sesuai arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bahwa target penandatanganan harus selesai akhir tahun ini. ”Saat ini kita sudah beberapa kali ketemu dengan Total maupun Inpex, jadi apa-apa saja yang harus kita siapkan agar semuanya bisa berjalan. Tapi, proses kita semuanya adalah menyiapkan agar PSC-nya bisa diteken 2015 itu tugas pak menteri yang diberikan kepada kita,” ujar Syamsu kepada KORAN SINDO di Lampung kemarin.
Menurut dia, penandatanganan kontrak bagi hasil tersebut merupakan bagian dari proses alih kelola Blok Mahakam. Dalam kontrak tersebut juga dibahas bagaimana operasi blok migas tersebut setelah 2017 agar tidak ada gangguan produksi sehingga berjalan dengan baik. ”Namun yang namanya membicarakan bersama, tidak semuanya langsung selesai, tetapi progres itu sedang kita jalani,” kata dia.
Sementara terkait permintaanbagi hasil(participating interest /PI) Pemerintah Provinsi Kaltim, Pertamina sudah melakukan pembicaraan lanjutan dengan Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak bersama Kementerian ESDM. Hasilnya, Pertamina tetap memegang prinsip Peraturan Menteri ESDM No 15/2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas), di mana jatah PI daerah sebesar 10%.
”Tim kita juga sudah ikut mendampingi tim ESDM ke Balikpapan bertemu dengan Pak Gubernur membicarakan bagaimana PI dan berapa besarnya. Pemerintah daerah porsinya masih sama, 10%. Untuk Mahakam, diputuskan seperti itu,” ungkapnya.
Syamsu mengungkapkan, atas dasar keputusan itu, apabila Pertamina diminta menalangi dana PI 10%, maka Pertamina akan menyatakan kesiapannya. Namun apabila kemudian diputuskan lain, maka Pertamina dalam posisi menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. ”Tapi yang paling penting keberadaan Blok Mahakam dimaksimalkan untuk kepentingan bangsa,” kata dia.
Menteri ESDM Sudirman Said sebelumnya memerintahkan kontrak bagi hasil Blok Mahakam antara Pertamina sebagai operator dengan mitra harus diselesaikan sebelum akhir 2015. ”Saya memberi amanat seluruh proses harus selesai sebelum akhir tahun sehingga sebelum 31 Desember 2015 sudah ada PSC baru yang diteken antara pemerintah dengan operator baru,” kata dia.
Direktur Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, efektivitas daerah dalam mengambil bagian PI Blok Mahakam sangat tergantung pada kemampuan pendanaan daerah. Fabby menuturkan, pemerintah pusat dan daerah perlu merancang skema pembiayaan yang dapat membantu pemda di Kalimantan Timur agar dapat mengambil porsi partisipasi yang maksimal 10%.
”Salah satu opsinya adalah dengan pinjaman pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau penerbitan surat utang (obligasi/bond ) daerah,” tutur Fabby.
Nanang wijayanto
Menurut Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam, seluruh mitra yang tergabung dalam pengelolaan blok migas di Kalimantan Timur itu sudah beberapa kali bertemu dan telah berproses menuju penandatanganan kontrak bagi hasil.
Hal itu sesuai arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bahwa target penandatanganan harus selesai akhir tahun ini. ”Saat ini kita sudah beberapa kali ketemu dengan Total maupun Inpex, jadi apa-apa saja yang harus kita siapkan agar semuanya bisa berjalan. Tapi, proses kita semuanya adalah menyiapkan agar PSC-nya bisa diteken 2015 itu tugas pak menteri yang diberikan kepada kita,” ujar Syamsu kepada KORAN SINDO di Lampung kemarin.
Menurut dia, penandatanganan kontrak bagi hasil tersebut merupakan bagian dari proses alih kelola Blok Mahakam. Dalam kontrak tersebut juga dibahas bagaimana operasi blok migas tersebut setelah 2017 agar tidak ada gangguan produksi sehingga berjalan dengan baik. ”Namun yang namanya membicarakan bersama, tidak semuanya langsung selesai, tetapi progres itu sedang kita jalani,” kata dia.
Sementara terkait permintaanbagi hasil(participating interest /PI) Pemerintah Provinsi Kaltim, Pertamina sudah melakukan pembicaraan lanjutan dengan Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak bersama Kementerian ESDM. Hasilnya, Pertamina tetap memegang prinsip Peraturan Menteri ESDM No 15/2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas), di mana jatah PI daerah sebesar 10%.
”Tim kita juga sudah ikut mendampingi tim ESDM ke Balikpapan bertemu dengan Pak Gubernur membicarakan bagaimana PI dan berapa besarnya. Pemerintah daerah porsinya masih sama, 10%. Untuk Mahakam, diputuskan seperti itu,” ungkapnya.
Syamsu mengungkapkan, atas dasar keputusan itu, apabila Pertamina diminta menalangi dana PI 10%, maka Pertamina akan menyatakan kesiapannya. Namun apabila kemudian diputuskan lain, maka Pertamina dalam posisi menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. ”Tapi yang paling penting keberadaan Blok Mahakam dimaksimalkan untuk kepentingan bangsa,” kata dia.
Menteri ESDM Sudirman Said sebelumnya memerintahkan kontrak bagi hasil Blok Mahakam antara Pertamina sebagai operator dengan mitra harus diselesaikan sebelum akhir 2015. ”Saya memberi amanat seluruh proses harus selesai sebelum akhir tahun sehingga sebelum 31 Desember 2015 sudah ada PSC baru yang diteken antara pemerintah dengan operator baru,” kata dia.
Direktur Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, efektivitas daerah dalam mengambil bagian PI Blok Mahakam sangat tergantung pada kemampuan pendanaan daerah. Fabby menuturkan, pemerintah pusat dan daerah perlu merancang skema pembiayaan yang dapat membantu pemda di Kalimantan Timur agar dapat mengambil porsi partisipasi yang maksimal 10%.
”Salah satu opsinya adalah dengan pinjaman pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau penerbitan surat utang (obligasi/bond ) daerah,” tutur Fabby.
Nanang wijayanto
(ftr)