SPPI II Desak Pemerintah Audit Terminal Kalibaru
A
A
A
JAKARTA - Serikat Pekerja PT Pelabuhan Indonesia II (SPPI II) mendesak Kementerian BUMN melakukan audit menyeluruh terhadap pembangunan Terminal Petikemas Kalibaru.
Ketua Umum SPPI II Kirnoto mengatakan, audit perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab keterlambatan penyelesaian pembangunan Terminal Kalibaru yang menyebabkan hingga hari ini tak kunjung beroperasi.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres 36/2012 yang memberikan amanat kepada Pelindo II membangun dan mengoperasikan sendiri terminal petikemas tersebut.
"Pemerintah harus lakukan audit sesuai amanat Pasal 6 Perpres 36/2012 tersebut. Di situ ditegaskan, Menteri BUMN wajib melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan terminal tersebut," kata dia dalam rilisnya, Minggu (23/8/2015).
Menurutnya, publik perlu tahu apakah selama ini Pelindo II menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan atau tidak. Hal ini penting diketahui karena pembangunan Terminal Petikemas Kalibaru berbekal Perpres yang juga ditembuskan kepada kedua kementerian tersebut.
Dia mengatakan, proyek pembangunan Terminal Kalibaru tersebut sangat besar dan berdampak jangka panjang kepada keuangan perusahaan, sehingga perlu perencanaan yang sangat baik dan jadwal yang ketat serta pelaksanaan secara disiplin.
"Lino (Dirut Pelindo II RJ Lino) selalu mengatakan pembangunan Terminal Kalibaru urgent dilakukan karena pertimbangan peningkatan arus bongkar muat yang diperkirakan 2015 akan terjadi kongesti. Kenyataannya sampai sekarang Pelabuhan Tanjung Priok tidak terjadi kongesti," tuturnya.
Kirnoto justru memprediksi jika Terminal Petikemas Kalibaru beroperasi akan terjadi overkill dengan terminal yang sudah lebih dulu beroperasi seperti JICT dan TPK Koja.
"Sekarang terbukti pendanaan proyek Kalibaru mengandalkan utang yang sedemikian besar dan sangat berisiko bagi masa depan perusahaan. Apalagi perencanaan serta program kerja tahunan secara korporat tidak dibuat dengan akurat dan konsisten," pungkas dia.
Ketua Umum SPPI II Kirnoto mengatakan, audit perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab keterlambatan penyelesaian pembangunan Terminal Kalibaru yang menyebabkan hingga hari ini tak kunjung beroperasi.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres 36/2012 yang memberikan amanat kepada Pelindo II membangun dan mengoperasikan sendiri terminal petikemas tersebut.
"Pemerintah harus lakukan audit sesuai amanat Pasal 6 Perpres 36/2012 tersebut. Di situ ditegaskan, Menteri BUMN wajib melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan terminal tersebut," kata dia dalam rilisnya, Minggu (23/8/2015).
Menurutnya, publik perlu tahu apakah selama ini Pelindo II menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan atau tidak. Hal ini penting diketahui karena pembangunan Terminal Petikemas Kalibaru berbekal Perpres yang juga ditembuskan kepada kedua kementerian tersebut.
Dia mengatakan, proyek pembangunan Terminal Kalibaru tersebut sangat besar dan berdampak jangka panjang kepada keuangan perusahaan, sehingga perlu perencanaan yang sangat baik dan jadwal yang ketat serta pelaksanaan secara disiplin.
"Lino (Dirut Pelindo II RJ Lino) selalu mengatakan pembangunan Terminal Kalibaru urgent dilakukan karena pertimbangan peningkatan arus bongkar muat yang diperkirakan 2015 akan terjadi kongesti. Kenyataannya sampai sekarang Pelabuhan Tanjung Priok tidak terjadi kongesti," tuturnya.
Kirnoto justru memprediksi jika Terminal Petikemas Kalibaru beroperasi akan terjadi overkill dengan terminal yang sudah lebih dulu beroperasi seperti JICT dan TPK Koja.
"Sekarang terbukti pendanaan proyek Kalibaru mengandalkan utang yang sedemikian besar dan sangat berisiko bagi masa depan perusahaan. Apalagi perencanaan serta program kerja tahunan secara korporat tidak dibuat dengan akurat dan konsisten," pungkas dia.
(izz)