Cara Ini Bisa Tenangkan Pasar Modal RI
Senin, 24 Agustus 2015 - 16:50 WIB
Cara Ini Bisa Tenangkan Pasar Modal RI
A
A
A
JAKARTA - Analis PT Asjaya Indosurya Securities William Surya Wijaya menyampaikan, salah satu instrumen untuk menenangkan pasar modal Tanah Air dengan melakukan pembelian kembali saham (buyback).
"Buyback saham salah satu instrumen menentramkan pasar modal," ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2015).
Dia menjelaskan, hal ini tak hanya bisa jadi pilihan bagi perusahaan swasta, melainkan juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Buyback salah satu intervensi di pasar modal agar sahamnya tidak tergerus," jelas William.
Dia menilai, ketika rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh, dana yang mengalir keluar tidak akan banyak karena akan dihambat dengan aksi buyback saham.
"Namun justru kita musti lihat dana keluar (outflow) tidak begitu besar saat IHSG jatuhnya 5%," pungkasnya.
Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Agustus lalu telah menerbitkan Surat Edara (SE) untuk melakukan buyback saham oleh emiten saat kondisi pasar berfluktuasi signifikan. Dengan dikeluarkannya SE tersebut, emiten bisa melakukan buyback tanpa melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) terlebih dahulu.
(Baca: Bursa China Terkapar, IHSG Ditutup Terpuruk)
"Buyback saham salah satu instrumen menentramkan pasar modal," ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2015).
Dia menjelaskan, hal ini tak hanya bisa jadi pilihan bagi perusahaan swasta, melainkan juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Buyback salah satu intervensi di pasar modal agar sahamnya tidak tergerus," jelas William.
Dia menilai, ketika rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh, dana yang mengalir keluar tidak akan banyak karena akan dihambat dengan aksi buyback saham.
"Namun justru kita musti lihat dana keluar (outflow) tidak begitu besar saat IHSG jatuhnya 5%," pungkasnya.
Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Agustus lalu telah menerbitkan Surat Edara (SE) untuk melakukan buyback saham oleh emiten saat kondisi pasar berfluktuasi signifikan. Dengan dikeluarkannya SE tersebut, emiten bisa melakukan buyback tanpa melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) terlebih dahulu.
(Baca: Bursa China Terkapar, IHSG Ditutup Terpuruk)
(rna)
Lihat Juga :