Rupiah Terpuruk, 26.000 Buruh Terkena PHK
A
A
A
JAKARTA - Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) menyebabkan 26.000 buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Mengenai data PHK per hari ini ada sekitar 26.000 buruh dari potensi 30.000. Pemerintah tentu saja fokus kepada pembenahan ekonomi ini dalam rangka mengurangi PHK," ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri usai mengikuti rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Menurutnya, pemerintah terus melakukan komunikasi dengan dunia usaha dan meminta agar PHK ini bukan menjadi pilihan yang pertama dalam menyiasati krisis, tetapi sebagai pilihan terakhir.
"Jadi kalau bisa jangan PHK, jadi situasi ekonomi seperti sekarang ini harus disiasati dengan cara yang lain terlebih dahulu," kata dia.
Pemerintah juga tengah menyiapkan program-program antisipasi bagi mereka yang terkena PHK seperti, program padat karya, kewirausahaan dan sebagainya.
Diharapkan, upaya tersebut memberikan daya tahan yang cukup kuat bagi masyarakat. Disinggung soal penolakan penghapusan Permenaker, Hanif menjelaskan, jika hal itu untuk mendukung kebijakan investasi.
"Di regulasi kami lakukan di semua level agar investasi tumbuh dan berkembang. Investasi dilakukan untuk pembangunan dan menciptakan lapangan pekerjaan. Untuk siapa? Pasti untuk tenaga kerja dalam negeri," tandasnya.
"Mengenai data PHK per hari ini ada sekitar 26.000 buruh dari potensi 30.000. Pemerintah tentu saja fokus kepada pembenahan ekonomi ini dalam rangka mengurangi PHK," ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri usai mengikuti rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Menurutnya, pemerintah terus melakukan komunikasi dengan dunia usaha dan meminta agar PHK ini bukan menjadi pilihan yang pertama dalam menyiasati krisis, tetapi sebagai pilihan terakhir.
"Jadi kalau bisa jangan PHK, jadi situasi ekonomi seperti sekarang ini harus disiasati dengan cara yang lain terlebih dahulu," kata dia.
Pemerintah juga tengah menyiapkan program-program antisipasi bagi mereka yang terkena PHK seperti, program padat karya, kewirausahaan dan sebagainya.
Diharapkan, upaya tersebut memberikan daya tahan yang cukup kuat bagi masyarakat. Disinggung soal penolakan penghapusan Permenaker, Hanif menjelaskan, jika hal itu untuk mendukung kebijakan investasi.
"Di regulasi kami lakukan di semua level agar investasi tumbuh dan berkembang. Investasi dilakukan untuk pembangunan dan menciptakan lapangan pekerjaan. Untuk siapa? Pasti untuk tenaga kerja dalam negeri," tandasnya.
(izz)