Rizal Ramli Endus Praktik Makelar Proyek Listrik

Senin, 07 September 2015 - 16:51 WIB
Rizal Ramli Endus Praktik Makelar Proyek Listrik
Rizal Ramli Endus Praktik Makelar Proyek Listrik
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli mengendus adanya praktik makelar dalam pemberian konsesi proyek listrik. Hal ini menjadi kendala dalam proyek kelistrikan yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia mengatakan, di masa lalu banyak pihak yang diberi konsesi listrik namun tidak punya uang, pengalaman dan bahkan jaringan (networking) yang jelas dalam proyek listrik. Mereka ibarat makelar yang hanya menjual lisensi konsesi listrik tersebut. (Baca: Rizal Ramli Turunkan Target Proyek Listrik 35.000 MW).

"Sehingga pada dasarnya hanya dagang lisensinya. Sama juga kayak jalan tol. Jokowi cerita waktu menjabat sebagai Wali Kota Solo ada yang punya konsesi tol Semarang-Solo, tapi sampai 20 tahun enggak diapa-apain. Waktu dia Presiden, BUMN diperintahkan membeli itu akhirnya sekarang tolnya sudah jadi," katanya di Gedung BPPT, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Sebab itu, mantan Menko bidang Perekonomian ini akan menindaktegas praktik makelar yang terjadi dalam proyek-proyek listrik. Dia memerintahkan PT PLN (Persero) untuk ‎memberikan tenggat waktu selama enam bulan untuk konsesi listrik segera ditindaklanjuti.

"Kalau enggak ada kemauan, maka konsesinya akan dicabut. Kita ingin betul-betul yang masuk itu yang punya kemampuan, modal, dan jaringan, sehingga menjadikan proyek listrik ini jadi kenyataan," terang dia.

Menurutnya, banyaknya makelar proyek listrik juga disebabkan lantaran tarif listrik yang diberi dari swasta hanya sekitar USD5,5 sen per kilowatt‎ hour (kWh), sehingga saat ini tarifnya dinaikkan menjadi USD8-USD8,5 sen per kWh.

"‎Itu dari investor sangat menarik, banyak yang gede-gede ingin masuk tapi enggak bisa karena konsesinya sudah habis," tegas Rizal.

Senada dengan Rizal, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjelaskan bahwa jika selama enam bulan setelah penandatanganan power purchase agreement (PPA) tidak ada tindaklanjut dari pemilik konsesi listrik, maka konsesinya akan dibatalkan. (Baca: Rizal Revisi Target, ESDM-PLN Keukeuh Listrik 35.000 MW).

"Setelah enam bulan harus financial closing. ‎Kalau eggak, kita batalkan. Mereka juga tentunya harus mengeluarkan bank garansi. Kita akan sangat tegas bicarakan batas waktu ini," pungkasnya.

Baca Juga:

Pangkas Target Listrik 35.000 MW, Rizal Belum Lapor Jokowi

Sudirman Kembali Absen Rakor Proyek Listrik 35.000 MW
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3692 seconds (0.1#10.140)