Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Untungkan Freeport dkk
A
A
A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia kembali mendapat angin segar dari pemerintah, dengan dimungkinkannya perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut memperpanjang kontraknya sejak tahun ini, tanpa menunggu 2019 atau dua tahun sebelum kontrak habis pada 2021.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, dalam paket kebijakan ekonomi September I, fokus Kementerian ESDM dalam paket deregulasi ini adalah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (Baca: Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi).
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa jangka waktu permohonan perpanjangan kelanjutan operasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yaitu dua tahun sebelum masa kontrak habis.
"Peraturan pemerintah terkait kegiatan usaha pertambangan, jangka waktu peninjauan kembali kontrak maupun IUP itu sekarang perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak habis. Itu tidak masuk akal," katanya di Gedung Ditjen Kelistrikan, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Menurutnya, peraturan tersebut membuat investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal investasi yang ditanamkan besar. "Orang mau investasi besar tapi dipepet waktunya," imbuh dia. (Baca: Ini Fokus Paket Kebijakan Ekonomi Kementerian ESDM).
Untuk itu, pemerintah bakal merevisi peraturan tersebut dengan memungkinkan para pengusaha tambang tersebut memperpanjang kontraknya lebih cepat. Tiga pengusaha tambang kelas kakap seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Vale Indonesia dimungkinkan bisa memperpanjang kontrak paling cepat 10 tahun sebelum kontrak habis.
Artinya, kontrak Freeport yang akan habis pada 2021 dapat diperpanjang sejak tahun ini. "Untuk minerba paling cepat 10 tahun dan paling lama dua tahun. Kalau mineral lainnya paling cepat lima tahun. Ini bagian untuk mempercepat investasi," tandas Sudirman.
Baca Juga:
Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Hanya Obat Sesaat
Kebijakan Ekonomi Jokowi Bersifat Jangka Pendek
Tanpa L/C, Target Investasi Migas 2016 Bisa Tercapai
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, dalam paket kebijakan ekonomi September I, fokus Kementerian ESDM dalam paket deregulasi ini adalah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (Baca: Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi).
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa jangka waktu permohonan perpanjangan kelanjutan operasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yaitu dua tahun sebelum masa kontrak habis.
"Peraturan pemerintah terkait kegiatan usaha pertambangan, jangka waktu peninjauan kembali kontrak maupun IUP itu sekarang perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak habis. Itu tidak masuk akal," katanya di Gedung Ditjen Kelistrikan, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Menurutnya, peraturan tersebut membuat investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal investasi yang ditanamkan besar. "Orang mau investasi besar tapi dipepet waktunya," imbuh dia. (Baca: Ini Fokus Paket Kebijakan Ekonomi Kementerian ESDM).
Untuk itu, pemerintah bakal merevisi peraturan tersebut dengan memungkinkan para pengusaha tambang tersebut memperpanjang kontraknya lebih cepat. Tiga pengusaha tambang kelas kakap seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Vale Indonesia dimungkinkan bisa memperpanjang kontrak paling cepat 10 tahun sebelum kontrak habis.
Artinya, kontrak Freeport yang akan habis pada 2021 dapat diperpanjang sejak tahun ini. "Untuk minerba paling cepat 10 tahun dan paling lama dua tahun. Kalau mineral lainnya paling cepat lima tahun. Ini bagian untuk mempercepat investasi," tandas Sudirman.
Baca Juga:
Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Hanya Obat Sesaat
Kebijakan Ekonomi Jokowi Bersifat Jangka Pendek
Tanpa L/C, Target Investasi Migas 2016 Bisa Tercapai
(izz)