Kewenangan Penjualan Miras Diserahkan ke Pemda
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) rencananya akan merealisasikan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penjualan Minuman Beralkohol (minol) Golongan A.
Nantinya, pemerintah bakal menyerahkan kewenangan penjualan minol atau minuman keras (miras) ke pemerintah daerah (pemda).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina menuturkan, peraturan mengenai penjualan minol masuk dalam salah satu poin dalam paket kebijakan ekonomi September I yang dirilis Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
"Minol, jadi sebetulnya kalau kita pahami dulu bahwa deregulasi birokratisasi dalam rangka meningkatkan daya saing dan mendorong perdagangan dan beberapa hal mendorong sektor riil terus melaju," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Dia menyebutkan, terdapat delapan peraturan yang di-deregulasi dan 24 peraturan yang di-debirokratisasi. Salah satu permintaannya adalah mengenai penetapan pengaturan lokasi minol yang diperdagangkan.
"Salah satu permintaan bagaimana untuk penetapan pengaturan lokasi minol yang diperdagangkan adalah dijual eceran atau diminum langsung itu dikembalikan pada Pemda. Itu usulan di rakortas," imbuh Srie.
Saat ini pihaknya akan mempelajari kembali Peraturan Presiden Nomor 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang merupakan perubahan dari Permendag No 20/2014.
Sejatinya, lanjut Srie, dalam Permendag No 20/2014 aturan mengenai penjualan minol secara eceran di toko sudah diserahkan kepada pemerintah daerah. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 14 yang menyatakan bahwa penjualan langsung di bar, hotel ataupun restoran ditetapkan pemda.
"Kemudian Permendag 06 melarang (penjualan) di minimarket. Pasal yang diubah di minimarket. Kita tegaskan ke Pemda bahwa ada tempat tertentu menjual di tempat yang ditetapkan pemda," tandasnya.
Baca: Senator Minta Jokowi Cabut Aturan Pelonggaran Miras
Nantinya, pemerintah bakal menyerahkan kewenangan penjualan minol atau minuman keras (miras) ke pemerintah daerah (pemda).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina menuturkan, peraturan mengenai penjualan minol masuk dalam salah satu poin dalam paket kebijakan ekonomi September I yang dirilis Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
"Minol, jadi sebetulnya kalau kita pahami dulu bahwa deregulasi birokratisasi dalam rangka meningkatkan daya saing dan mendorong perdagangan dan beberapa hal mendorong sektor riil terus melaju," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Dia menyebutkan, terdapat delapan peraturan yang di-deregulasi dan 24 peraturan yang di-debirokratisasi. Salah satu permintaannya adalah mengenai penetapan pengaturan lokasi minol yang diperdagangkan.
"Salah satu permintaan bagaimana untuk penetapan pengaturan lokasi minol yang diperdagangkan adalah dijual eceran atau diminum langsung itu dikembalikan pada Pemda. Itu usulan di rakortas," imbuh Srie.
Saat ini pihaknya akan mempelajari kembali Peraturan Presiden Nomor 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang merupakan perubahan dari Permendag No 20/2014.
Sejatinya, lanjut Srie, dalam Permendag No 20/2014 aturan mengenai penjualan minol secara eceran di toko sudah diserahkan kepada pemerintah daerah. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 14 yang menyatakan bahwa penjualan langsung di bar, hotel ataupun restoran ditetapkan pemda.
"Kemudian Permendag 06 melarang (penjualan) di minimarket. Pasal yang diubah di minimarket. Kita tegaskan ke Pemda bahwa ada tempat tertentu menjual di tempat yang ditetapkan pemda," tandasnya.
Baca: Senator Minta Jokowi Cabut Aturan Pelonggaran Miras
(izz)