Cegah PHK, Pemerintah Maksimalkan Deregulasi Industri

Jum'at, 18 September 2015 - 19:25 WIB
Cegah PHK, Pemerintah...
Cegah PHK, Pemerintah Maksimalkan Deregulasi Industri
A A A
JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menyatakan, pihaknya akan mengusahakan deregulasi di industri dan perdagangan agar tetap berkembang dan berputar sehingga tidak menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Yang harus diperhatikan, kelancaran bahan baku baik dalam negeri maupun luar negeri. Selama ini banyak aturan yang menghalangi dengan alasan proteksi, juga ada alasan lingkungan, misalnya impor secara alasan bekas dan alasan standar. Ada juga birokrasi yang banyak syarat banyak izin banyak sistem manual," kata dia di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Maka, kata dia, berbagai aturan kementerian sudah ditingkatkan untuk percepat pengadaan bahan baku untuk kebutuhan industri, misalnya untuk membuat kompor gas mulai pengadaan selang dan katub. (Baca: Rupiah Tersungkur, Jumlah PHK Terus Bertambah).

"Yang di SNI adalah kompor, barangnya non SNI. Untuk impor harus ada surat pengujian teknis, SNI juga selama ini adalah norma, kalau mau katub jual barang maka harus penuhi SNI. Tapi praktiknya baik di dalam negeri atau impor perlu izin," tuturnya.

Pihaknya akan melakukan terobosan debirokratisasi, misalnya dengan pengadaan bahan baku obat dan makanan di BPOM yang pengawasannya ketat dengan Surat Keterangan Impor (SKI).

"Pengawasannya sekarang tidak maksimal maka pengadaan bahan baku obat dan makanan alami birokrasi panjang. Maka akan ada SKI Primer kalau itu bahan baku obat dan makanan dari transkasional harus pakai izin," pungkas Edy.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0844 seconds (0.1#10.140)