BPJS Ketenagakerjaan Kewalahan Cairkan JHT Pekerja

Selasa, 22 September 2015 - 20:26 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kewalahan Cairkan JHT Pekerja
A A A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Makassar mengaku kewalahan melakukan pencairan terhadap klaim jaminan hari tua (JHT) bagi pekerja, sejak dilakukan revisi dari aturan sebelumnya yang mulai berlaku pada 1 September 2015.

Aturan yang direvisi yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah No 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Kepala BPJS Ketenakerjaan Makassar Rasidin menuturkan, dalam aturan-aturan baru tersebut menetapkan mulai 1 September 2015, JHT para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo.

JHT juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap.

Begitu juga, kata dia, para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bisa mencairkan JHT satu bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.

Diakui Rasidin, sejak aturan diberlakukan pencairan JHT di wilayahnya terus membludak, bahkan di awal pemberlakuan revisi manajemennya membuka layanan hingga 24 jam selama tiga hari dari 1-3 September.

"September saja, kami mencairkan JHT sebesar Rp18 miliar lebih dengan jumlah klaim sebanyak 2.432 pengajuan. Jumlah tersebut dipastikan terus meningkat, jika kondisi ekonomi tidak mengalami pergerakan signifikan apalagi rata-rata mereka yang mencairkan merupakan karyawan terkena dampak PHK," ujarnya, Selas (22/9/2015).

Rasidin menuturkan, jika diakumulasi dari Januari hingga Agustus total pencairan JHT mencapai Rp87,881 miliar dengan total klaim sebanyal 8.433 pencairan. Jumlah itu dipastikan meningkat dari medio yang sama di tahun lalu sekitar 50%, bahkan sudah melampaui realisasi tahun lalu.

Pencairannya menggandeng perbankan untuk klaim di atas Rp10 juta, yakni sistem transfer ke pekerja dengan memanfaatkan kerjasama bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Bukopin, dan BCA.

Dia menjelaskan, pencairan JHT didominasi perusahaan pabrikan yang mengandalkan bahan impor, sisanya beberapa perusahaan kecil dengan komposisi JHT cukup besar mencapai 50% dari total klaim yang dikelola yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

"Saat ini posisi kepesertaan mencapai 160 ribu peserta dan jumlah terus tergerus seiring pencairan JHT, namun disisi lain terus digenjot sosialisasi ke kepesertaan baru. Apalagi, tahun ini sudah diterima kepesertaan mandiri ke pekerja non formal dengan besaran iuran mencapai Rp16.800 per bulan untuk JKK dan JK,"jelasnya.

Rasidin menyebutkan, para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus dengan melampirkan persyaratan asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Untuk pekerja yang terkena PHK, persyaratan yang dibutuhkan adalah kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Sementara, bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.

Di sisi lain, seiring kemudahan untuk mencairkan JHT, dari sebelumnya hanya bisa dicairkan saat usia pensiun atau lima tahun setelah berhenti bekerja. BPJS TK juga telah membekukan pencairan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) bagi pekerja, sambil menunggu keputusan bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).

"Tahun ini penyaluran PUMP dibekukan, di tahun lalu PUMP terealisasi Rp11 miliar dan tahun ini ditiadakan sementara. Kalaupun dilanjutkan baru di tahun depan dengan skema berbeda," jelasnya.

Penerima JHT, Harsia, 30, pernah bekerja di Pabrik tripleks KTC mengaku senang dengan adanya kebijakan baru tersebut, sebab tidak harus menunggu lama untuk memperoleh haknya.

"Sangat disyukuri pencairannya cepat meski yang didapat hanya Rp3 juta, ketimbang harus menunggu lama lagi hingga bertahun-tahun," tuturnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
1 jam yang lalu
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
4 jam yang lalu
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
4 jam yang lalu
Hasil Panen Raya, Bulog...
Hasil Panen Raya, Bulog Pede Capai Target Pengadaan 4 Juta Ton Beras
5 jam yang lalu
Borong 20 Pesawat Boeing...
Borong 20 Pesawat Boeing Rp126 T, Taipan Filipina Selamatkan Maskapai Nasional dari Kebangkrutan
7 jam yang lalu
IHSG Senin Depan Diprediksi...
IHSG Senin Depan Diprediksi Lanjut Koreksi, Cermati Area 6.074-6.146
8 jam yang lalu
Infografis
Gaji Rata-Rata Pekerja...
Gaji Rata-Rata Pekerja di Indonesia, Lulusan S1 hingga S3 Miris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved