Izin Usaha Kehutanan Dipangkas dari 4 Tahun Jadi 5 Hari

Selasa, 29 September 2015 - 20:09 WIB
Izin Usaha Kehutanan...
Izin Usaha Kehutanan Dipangkas dari 4 Tahun Jadi 5 Hari
A A A
JAKARTA - Proses perizinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) selama ini menjadi salah satu yang paling lama dan berbelit-belit. Bahkan, untuk mengurus izin prinsip (IP) membutuhkan waktu 2-4 tahun. Namun, dengan dikeluarkannya paket kebijakan September II proses perizinan bisa dipangkas hingga 5 hari.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan, dalam Paket Kebijakan September II pihaknya akan memangkas proses izin berbelit tersebut dari sebelumnya 14 izin menjadi enam izin. Sehingga, proses perizinan yang tadinya membutuhkan waktu 4 tahun bisa lebih singkat.

"Ada 14 izin yang kami bisa press menjadi enam izin, dan itu akan melibatkan revisi 9 peraturan menteri kehutanan di waktu yang lalu," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Dia menyebutkan, untuk izin eksplorasi dan operasi produksi tambang yang selama ini diurus terpisah akan dijadikan satu menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan. Sehingga, untuk perusahaan yang dalam tahap eksplorasi akan memperoleh perizinannya dalam waktu 3-5 hari, sedangkan yang dalam tahap produksi sekitar 12 hari.

Selain itu, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah, baik gubernur dan kabupaten diharuskan memberikan rekomendasi perizinan terlebih dahulu sebelum investor mendapatkan surat izinnya. Namun dalam paket ini, pemda hanya diberi tenggat waktu 4 hari untuk menyelesaikan perizinan.

"Kalau dia (pemda) tidak merekomendasi kita ambil posisi. Jadi dengan demikian izin pinjam pakai kawasan hutan bisa dipersingkat menjadi 12-15 hari dari tadinya 3-4 tahun," terangnya.

Sementara itu, untuk izin pelepasan kawasan hutan akan dipersingkat menjadi hanya 12 hari. Pemda pun diperintahkan untuk dapat menyelesaikan rekomendasinya dalam waktu empat hari.

"Dalam kaitan dengan perpanjangan izin, kalau sekarang tidak perlu lagi dipakai izin lingkungan. Itu berbagai izin yang banyak itu dijadikan syarat," imbuhnya.

Menurut Siti, untuk izin pemanfaatan hasil hutan kayu produksi yang sebelumnya terdapat empat izin dipotong menjadi hanya satu izin bernama izin usaha pemanfaatan kayu. Begitu pula dengan izin industri kehutanan yang sebelumnya ada dua izin, diubah menjadi satu izin menjadi izin industri primer dan industri hutan.

Sedangkan untuk izin penyediaan sarana wisata alam, izin pemanfaatan jasa wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi, serta izin pemanfaatan panas bumi yang sebelumnya memakan waktu lama akan dipersingkat menjadi satu izin bernama izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

"Karena di kawasan konservasi itu otoritasnya ada di pemerintahan pusat, kita jadikan satu. Kemudian ada juga juga konservasi ini dan lain-lain, ini butuh waktu 12 hari, setelah sebelumnya butuh bertahun-tahun," tandasnya.

Baca juga:

Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi September II Jokowi

Jokowi Kesal Menterinya Tak Punya Terobosan Investasi

Jokowi Berharap Paket Ekonomi September II Lebih Nendang
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8333 seconds (0.1#10.140)