Tolak Kenaikan PPN 12%, 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional

Rabu, 20 November 2024 - 09:05 WIB
loading...
Tolak Kenaikan PPN 12%,...
Jutaan buruh bersiap menggelar aksi mogok nasional apabila pemerintah tetap menaikan PP 12% di 2025. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Buruh mengancam akan melakukan mogok nasional menolak rencana pemerintah yang menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12% di 2025. KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia lantaranb kebijakan tersebut akan semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh.

"KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam pernyataan resmi, dikutip Selasa (20/11/2024).



Dia mengungkapkan, aksi tersebut akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari pada rentang waktu 19 November hingga 24 Desember 2024. Ancaman tersebut dilakukan jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12% dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan. Pasalnya, kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal, yang juga diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan.

Selanjutnya, kenaikan PPN diprediksi hanya akan menaikkan upah hanya berkisar 1-3%, yang dinilainya masih tak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Apalagi, kebijakan tersebut juga berpotensi menambah ketimpangan sosial.

Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai. Merespons kebijakan yang dinilai merugikan ini, KSPI dan Partai Buruh menuntut 4 rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10% agar daya beli masyarakat meningkat.



Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor. Ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%. Keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya. "Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2218 seconds (0.1#10.140)