Tolak Kenaikan PPN 12%, 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional
Rabu, 20 November 2024 - 09:05 WIB
loading...
Jutaan buruh bersiap menggelar aksi mogok nasional apabila pemerintah tetap menaikan PP 12% di 2025. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Buruh mengancam akan melakukan mogok nasional menolak rencana pemerintah yang menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12% di 2025. KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia lantaranb kebijakan tersebut akan semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh.
"KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam pernyataan resmi, dikutip Selasa (20/11/2024).
Baca Juga: PPN Naik 12% di 2025, Ekonom Wanti-wanti Bisa Kerek Inflasi
Dia mengungkapkan, aksi tersebut akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari pada rentang waktu 19 November hingga 24 Desember 2024. Ancaman tersebut dilakukan jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12% dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan. Pasalnya, kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal, yang juga diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan.
Selanjutnya, kenaikan PPN diprediksi hanya akan menaikkan upah hanya berkisar 1-3%, yang dinilainya masih tak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Apalagi, kebijakan tersebut juga berpotensi menambah ketimpangan sosial.
"KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam pernyataan resmi, dikutip Selasa (20/11/2024).
Baca Juga: PPN Naik 12% di 2025, Ekonom Wanti-wanti Bisa Kerek Inflasi
Dia mengungkapkan, aksi tersebut akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari pada rentang waktu 19 November hingga 24 Desember 2024. Ancaman tersebut dilakukan jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12% dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan. Pasalnya, kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal, yang juga diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan.
Selanjutnya, kenaikan PPN diprediksi hanya akan menaikkan upah hanya berkisar 1-3%, yang dinilainya masih tak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Apalagi, kebijakan tersebut juga berpotensi menambah ketimpangan sosial.
Lihat Juga :