Pemerintah Didesak Realisasikan Diskon Pajak Deposito

Rabu, 30 September 2015 - 18:19 WIB
Pemerintah Didesak Realisasikan Diskon Pajak Deposito
Pemerintah Didesak Realisasikan Diskon Pajak Deposito
A A A
JAKARTA - Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani meminta pemerintah untuk segera merealisasikan pengurangan atau diskon pajak deposito bagi para eksportir, yang memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE)-nya di dalam negeri.

Dia menilai, paket kebijakan ekonomi September II yang baru saja dikeluarkan pemerintah tersebut sejatinya lebih konkret dibanding paket September II, salah satunya terkait potongan pajak deposito untuk eksportir tersebut.

Sebab, saat ini Indonesia membutuhkan arus dana yang masuk untuk kembali mendongkrak nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) serta memperbaiki cadangan devisa nasional.

"(paket September II) konkrit sih. Misalnya DHE kalau masuk dikasih potongan pajak itu sangat bagus. ‎Karena kita butuh uang Indonesia untuk kembali masuk kan. Kalau orang asing kita enggak bisa jamin," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Hanya saja, sambung mantan Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN) ini, dalam tataran implementasi harus segera dilakukan. Karena kebijakan tersebut belum dapat diaplikasikan oleh perbankan nasional, karena peraturannya belum disahkan.

"Bank belum bisa melaksanakan itu. Jadi harus cepat direspon. Jangan sampai rupiah terus melemah, kebijakan itu baru jalan," imbuh dia.

‎Selain itu, ia juga menyarankan pemerintah untuk mengambil kebijakan mengubah Surat Utang Negara (SUN) menjadi Utang Luar Negeri (ULN). Mengingat saat ini SUN sudah terlalu banyak, dan ditakutkan tiba-tiba asing kembali menariknya.

"‎Supaya dapat jangka panjang juga. Karena kalau sekarang hanya andalkan asing, justru kan banyak keluar. Sehingga kalau cadangan devisa di bawah USD100 miliar efeknya akan lebih besar," terang Aviliani.

Kendati lebih konkrit dari paket kebijakan sebelumnya, namun dia menyarankan agar pemerintah tetap harus melakukan sejumlah upaya guna mengembalikan kepercayaan pasar terhadap Indonesia.

"Paket (September II) itu juga harus diikuti trust. Karena yang ditakutkan persoalannya bukan bunga yang tinggi. Tapi kepercayaan kepada pemerintah. Jadi pemerintah harus bisa mengembalikan kepercayaan itu," tandasnya.

Sekadar informasi, dalam paket September II Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merombak besar-besaran tarif pajak deposito bagi para eksportir yang memarkirkan dananya di sistem perbankan dalam negeri. Jika sebelumnya pajak deposito DHE dikenakan 20%, maka saat ini didiskon tarifnya menjadi berkisar antara 10% hingga 0%, tergantung seberapa lama‎ eksportir menyimpan dananya di perbankan nasional.

Baca Juga:

Menkeu Klaim Bunga Deposito RI Lebih Menarik dari Singapura


Menkeu Tebar Insentif Menggiurkan bagi Para Eksportir
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6358 seconds (0.1#10.140)